Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kini Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Inilah tampang bule yang ludahi imam masjid di Bandung, sudah ditetapkan tersangka, kini terancam penjara satu tahun dua bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
Bule ludahi imam masjid di Bandung ditangkap 

"Dia sudah ancang-ancang mukul. Tapi saya enggak sempat kena pukulan, saya langsung lari ke kantor DKM," beber Basri.

Menurut Basri, WNA tersebut menginap di hotel yang letaknya tak jauh dari masjid.

Saat ini pelaku sudah tidak menginap di hotel tersebut.

"Udah pergi dari hotel bulenya," ujar Basri.

Baca juga: Astaghfirullah, Rintih Imam Masjid Ditusuk saat Sujud, Sosok Pelaku Diungkap, Suka Duduk Sendirian

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono membenarkan adanya kejadian bule ludahi imam masjid di Bandung tersebut.

Saat ini polisi sudah mendapatkan keterangan dari korban dan melakukan pengecekan.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan bule tersebut.

"Korban sudah membuat LP dan sudah kita mintai keterangan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.

"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kemenag, apakah ada perbuatan yang dilanggar atau tidak."

Sosok bule ludahi imam masjid di Bandung
Sosok bule ludahi imam masjid di Bandung (Tribun Manado)

Kini polisi telah menetapkan Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran terbukti meludahi imam masjid, Jumat, 28 April 2023.

Brenton Craig diduga ludahi imam masjid karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar melalui pengeras suara.

Ia dijerat dengan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penghinaan.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Sabtu (29/4/2023) malam.

Baca juga: SOSOK Yudo Andreawan Tukang Onar yang Viral di Twitter hingga Pernah Ludahi Satpam, Kini Ditangkap

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni satu tahun dua bulan kurungan penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved