Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Fakta Baru Ayah di Gresik Habisi Nyawa Anaknya, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana: Sempat Asah Pisau

Fakta baru ayah di Gresik habisi nyawa anaknya yang masih berusia 9 tahun, polisi sebut pembunuhan berencana: Sempat asah pisau.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29) pada anaknya sendiri, polisi mengungkap bahwa tersangka melakukan sejumlah persiapan sebelumnya.

AK alias Z (9) meninggal dunia usai ditusuk pisau oleh ayahnya sendiri saat berada di dalam kamar di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) pagi.

Usai azan subuh berkumandang, tersangka Afan menghabisi nyawa putrinya dengan 24 tusukan.

Beberapa di antara tusukan itu tembus sampai ke jantung.

Saat kejadian, sang ibu berinisial D tidak ada di rumah.

Beberapa hari sebelum kejadian, istri tersangka pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Setelah bertengkar hebat dengan tersangka.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, indikasi pembunuhan berencana tidak hanya dari cara tersangka Afan mencari cara membunuh anak di internet (browsing) melalui handphone, namun juga pisau dapur yang sudah disiapkan.

"Pisau dapur sudah diasah oleh tersangka untuk membunuh anaknya sendiri," ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Pihaknya juga menemukan selembar kertas di lokasi kejadian.

Baca juga: Cerita Pilu Keluarga PMI Banyuwangi Disiksa di Malaysia, Kaget Kerja Jadi TKI Ilegal, Bahas Hukuman

Ada gambar dan tulisan tangan menggunakan pensil bertuliskan selamat tinggal Airin dan selamat datang pelangi.

Kertas tersebut ditemukan di dalam kamar Z.

Saat ini polisi telah mengirim surat pemanggilan kepada ibu korban berinisial D.

"Sudah kami kirim surat pemanggilan," kata dia.

Tersangka Afan mengaku tak menyesal telah menghabisi nyawa putri kandungnya.

Tidak ada raut penyesalan di wajah pria yang sehari-harinya bekerja di tempat konveksi itu.

Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anaknya yang masih kecil itu akan masuk surga.

Kini tersangka harus menjalani hukuman atas perbuatannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved