Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pengakuan Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' Lakukan Penipuan, Tak Niat Jahat, Tapi karena Faktor Ekonomi

Menurut pengakuan Zulfani Pasha atau Ikal Laskar Pelangi, penipuan berkedok prostitusi lewat MiChat dilakukannya tanpa berniat jahat tapi karena ini.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram
Zulfani Pasha pemeran Ikal 'Laskar Pelangi' akhirnya muncul dan meminta maaf atas kasus penipuan. Akui tak memiliki niat jahat, ikal beber alasan lakukan penipuan karena dipicu faktor ekonomi. 

"Untuk perencanaan dari Tanjung Pandan Belitung, yang bersangkutan belum kerendahan hal ini.

Tetapi setelah sampai di Genting Apit (nama daerah) baru terpikir karena tidak ada barang yang dibawa," ungkap Wawan.

"Karena tidak ada uang, jadi cari uang untuk beli oleh-oleh atau bingkisan untuk dikasih keluarga yang di Manggar," sambungnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ikal beserta sang istri dan satu rekannya yang lain pun telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.

Namun karena tindakan tersebut, kini ketiganya dibayang-bayangi hukuman maksimal empat tahun penjara atas aksi dugaan penipuan di MiChat.

Zulfani Pasha 'Ikal Laskar Pelangi' Ternyata Pernah Pakai Sabu, Hasil Tes Urine Terbongkar

Polisi melakukan pemeriksaan urine pada Zulfani Pasha, sang istri (PA) dan ketiga orang lainnya.

Setelah pemeriksaan, polisi membeberkan hasil tes urine dari aktor pemeran Ikal di film "Laskar Pelangi" itu.

Zulfani Pasha dan 4 orang lainnya dipastikan negatif dari zat obat-obatan terlarang.

Meski begitu, polisi membeberkan pengakuan Zulfani yang ternyata pernah memakai sabu.

"Sudah dilakukan tes urine terhadap mereka hari ini. Dari hasil tes urine, lima orang ini negatif termasuk saudara ZP," seru Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata. "Namun dari pengakuannya, dia pernah menggunakan sabu di masa lalu."

Sejauh ini, polisi belum membeberkan langkah berikutnya usai penangkapan Zulfani Pasha.

Yang pasti, aktor lulusan IKJ itu terancam hukuman berat terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Ia diduga melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Sebelumnya, Zulfani Pasha dan istri dituding sekongkol menipu pria pemesan layanan aplikasi open BO.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved