Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Ferry Irawan NgakuDitahan untuk Hal yang Tak Dilakukan: Yang Saya Hadapi Orang yang Saya Sayangi

Untuk pertama kalinya terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan memberikan keterangan langsung kepada wartawan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Didik Mashudi
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jefry Simanjuntak menyampaikan keterangan pers usai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI-Untuk pertama kalinya terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan memberikan keterangan langsung kepada wartawan seusai sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Ferry Irawan menyampaikan selama ini dirinya tidak pernah memberikan keterangan dan statemen apapun berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya. Sehingga dirinya harus membuka sesuatu.

"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.

Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar. Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri. Sehingga tidak akan dibuka.

Sedangkan yang kedua Ferry mengaku tidak berdaya melawan sistem.

"Dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.

Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.

"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.

Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan. Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.

Baca juga: Strategi Hotman Paris untuk Venna Melinda Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan

"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.

Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved