Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Siswi SMK di Sidoarjo 10 Kali Dipaksa Layani Nafsu Ayah, Tangan Diikat Mulut Disumpal: Jurus Sekolah

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan olah orangtuanya sendiri kembali terungkap di Sidoarjo.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Ayah yang tega rudapaksa anak tirinya yang masih siswi SMK, saat diperlihatkan ke publik ole Polresta Sidoarjo, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan olah orangtuanya sendiri kembali terungkap di Sidoarjo.

Setelah sebelumnya ada anak di kawasan Bungurasih yang bertahun-tahun dicabuli oleh ayah kandungnya, sekarang muncul kasus lagi sorang siswi SMK yang juga berulang kali digauli oleh ayah tirinya sendiri.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku sedikitnya sudah 10 kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Korban sebenarnya juga terus berusaha menolak dan melawan tapi dia tak berdaya karena pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulutnya.

“Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku sejak sekira bul;an Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari 7 Februari 2023 kemarin. Semua dilakukan di rumah yang ditempati oleh korban, ibu korban dan pelaku,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/5/2023) .

Baca juga: Rumah Lagi Sepi, Pria di Sidoarjo Peluk Anak Tirinya, Tangan Korban Diikat dan Mulutnya Dibungkam

Ayah bejat itu adalah HK, pria 49 tahun yang tinggal di kawasan Tarik, Sidoarjo. Dia menikah dengan ibu korban sejak tahun 2017 silam. Dan sejak itu, pelaku tinggal serumah bersama istri dan anak tirinya tersebut.  

Aksi biadap itu pertama dilakukan sekira Juli 2019. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian karena ibunya pergi. Korban yang melihat tivi tiba-tiba dipeluk oleh pelaku, kemudian memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.

Baca juga: Bujuk Rayu Pria di Tulungagung Gauli Remaja 14 Tahun, Terungkap Usai Korban Curhat ke Tetangga

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapapun, termasuk kepada ibunya,” lanjut kapolres.

Hal serupa kembali terulang beberapa kali setiap korban sedang di rumah sendiri. 

Korban juga terus berusaha menolak dan melawan, tapi pelaku terus memaksa. Dia mengancam korban tidak diberi uang saku dan tidak disekolahkan jika menolak.

Tak hanya itu saja, pelaku juga pernah mengikat dua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam dengan menyumpal mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.

“Sampai pada Februari 2023 kemarin, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dari sana kemudian korban dibawa ke puskesmas untuk periksa, dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Pilu Remaja Gadis di Sidoarjo, Masa Depan Dirusak Ayah Kandung, Hidup Tertekan Sejak 2019

Dari sana kemudian petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. 

Ayah tiri bejat itupun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved