Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Mabuk Tega Rudapaksa Anak 3 Tahun hingga Tewas, Hati Ibu Remuk Temukan Jasad di Hutan: Terlilit

Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu. Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
WartaKota
ILUSTRASI Berita anak tiga tahun di Papua dirudapaksa hingga tewas oleh pria mabuk. 

"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.

Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.

Kekerasan seksual hingga berujung tewasnya anak di bawah umur menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Kekerasan seksual hingga berujung tewasnya anak di bawah umur menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Lebih dari 4 Siswa di Bone Rudapaksa Teman hingga Meninggal, Ortu Syok Periksa Tubuh, Tidak Normal

Sebelumnya, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.

Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

Kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.

Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.

Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.

Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat (18/3/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved