Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Artis Layar Lebar, Kini Jualan Teripang Meski Sempat Dibiayai Pertamina, Ikhlas Balik Kampung

Dulu pernah main film layar lebar, siapa sangka artis ini malah berakhir jualan sepatu dan makanan teripang, ternyata pilihan dilakukan ikhlas.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunTrens.com
Pemain Laskar Pelangi yang kini berubah jadi pedagang dan memilih berjualan sepatu serta teripang. 

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," kata AKP Wawan kepada posbelitung.co via TribunTrends , Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Nasib Pria Diduga Dihipnotis via Telepon, Tatapan Kosong dan Bawa Uang Mau Transfer, Warga Sadarkan

Lalu, lanjutnya, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB, dia dilaporkan melakukan tabrak lari di Kawasan Pulau Dapor.

Kemudian mobil itu kabur dan dikejar dari korban sampai arah Pasar Gantung.

Sampai depan pospam korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.

AKP Wawan bilang setelah dapat laporan, petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung mengejar mobil yang kabur dengan kecepatan tinggi itu.

Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut.

Baca juga: Petaka Rok Ibu Nyangkut di Rantai Motor, Siswi TK Tewas Terlindas Truk, Ayah dan Ibu Tak Pakai Helm

Namun sebelumnya mobil itu sempat menabrak kendaraan motor yang dikendarai oleh petugas pospam sampai masuk ke kolong mobil tersebut.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun.

Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," kata AKP Wawan.

Lebih jauh, Zulfani dan istrinya PA juga diduga melakukan aksi penipuan.

PEMERAN Ikal di Laskar Pelangi yang kini ditangkap polisi
PEMERAN Ikal di Laskar Pelangi yang kini ditangkap polisi (Instagram)

Kasat Reskrim mengatakan penipuan ini bermula dari PA yang mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.

Lalu ada lelaki yang melakukan pemesanan terhadap dirinya.

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerjasama dengan suaminya," kata AKP Wawan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Antonio Dedola Talak Cerai Nikita Mirzani Lewat WA Disoroti Ustaz, Tak Semudah itu, Singgung Adab

Zulfani diketahui dibekuk polisi setempat karena dugaan penipuan yang terjadi.

Korban melaporkannya ke kantor polisi hingga akhirnya Zulfani Pasha ditangkap.

Dikutip dari Pos Belitung via Kompas.com , Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengatakan, peristiwa bermula saat Zulfani dan istrinya diduga melakukan penipuan.

PA awalnya mengaktifkan aplikasi kencan online.

Zulfani Pasha yang kini ditangkap polisi
Zulfani Pasha yang kini ditangkap polisi (Insragram)

Lalu, ada seseorang yang mengontaknya.

Saat bertemu di hotel, PA bekerja sama dengan suaminya membawa kabur uang pria itu.

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," ujarnya.

Saat dikejar korban memakai sepeda motor, Zulfani yang berada dalam mobil sempat mengacungkan pedang.

Setelah itu, mobilnya juga terlibat tabrakan dengan kendaraan roda dua.

Korban lantas melapor ke polisi. Anggota polisi kemudian mengejar mobil Zulfani.

Baca juga: Sosok Bu Guru SD Cantik Terkenal dalam Waktu Semalam, Tak Kalah dari Artis, Sering Dicurhati Siswa

Mereka berhasil dihentikan di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," ucapnya.

Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Zulfani dan kawan-kawannya.

Hasilnya negatif narkoba.

Terkait dugaan penipuan yang dilakukan Zulfani, Wawan menuturkan bahwa kasus itu masih diselidiki oleh polisi.

"Masih proses sidik," ungkapnya, Senin (1/5/2023).

Adapun terkait dugaan penggunaan senjata tajam tanpa izin, Zulfani dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved