Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Hanya Gara-gara Kaos, 2 Pendekar Mabuk Gebuki Remaja di Pantai Tulungagung, Kini Terima Akibatnya

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua anggota perguruan silat, FF (20) dan DS (19), keduanya warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Tersangka FF (20) dan DS (19), dua anggota perguruan pencak silat yang menganiaya remaja 17 tahun. 

Polisi juga menyita balok kayu yang dipakai FF dan DS untuk menganiaya RN.

Setelah alat bukti mencukupi polisi menangkap kedua di rumah masing-masing pada Sabtu (29/5/2023).

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat FF dan DS dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Rangkaian kekerasan dengan latar belakang perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pada Rabu (26/4/2023) empat pendekar menganiaya seorang anggota IKSPI Kera Sakti.

Polisi menangkap mereka pada keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Pengeroyokan juga terjadi pada anggota PSNU Pagar Nusa pada Sabtu (11/3/2023) dini hari.

Polisi menangkap 7 pendekar dari perguruan silat lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kekerasan paling menyita perhatian adalah, saat rombongan pencak silat mengeroyok Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GKP (17) di Jalan Raya Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.

Pengeroyokan terjadi karena GKP ketahuan mengenakan kaus organisasi PSHT.

Polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sekelompok pendekar melakukan rangkaian kekerasan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu pada Senin (30/1/2023) malam.

Dua orang warga yang dicurigai berasal dari perguruan silat lain menjadi korban.

Polisi menangkap empat pendekar dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved