Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Ekspresi Teddy Minahasa seusai Divonis Penjara Seumur Hidup, Tampak Senang dan Puas?

Inilah ekspresi Teddy Minahasa seusai divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran sabu.

Editor: Januar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah ekspresi Teddy Minahasa seusai divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran sabu.

Saat itu, Teddy Minahasa tampak tersenyum.

Benarkah Teddy Minahasa senang dengan vonis tersebut?

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum dan melambaikan tangan seusai sidang pembacaan vonis selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran sabu.

Vonis yang diterima Teddy, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea.

Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang. Kemudian, Teddy menghampiri dan menyalami tim penasihat hukum lainnya.

Mendapatkan panggilan dari awak media, Teddy melambaikan tangan dan tampak tersenyum meski wajahnya tertutup masker.

Sesaat kemudian, Teddy membuka masker berwarna biru dongker yang digunakannya selama persidangan lalu menebar senyum.

Setelah itu, Teddy kembali berbincang dengan Hotman kurang lebih selama dua menit.

Perbincangan antara Teddy dan Hotman rupanya membahas soal banding. Hotman Paris menyampaikan bahwa Teddy akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.

Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Hotman Paris setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Cupu, Gak Becus

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved