Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Husein ASN Mundur Usai Diancam karena Lapor Pungli, Kini Bupati Pangandaran Mau Bertemu

Beginilah nasib akhir Husein ASN yang mundur usai diancam karena laporkan pungli, malah Bupati Pangandaran Jeje mengajaknya bertemu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Sosok ASN yang mundur karena tak terima ada pungli di lingkungan Pemerintah Pangandaran. 

Husein merasa keberatan.

Selain karena merasa pungutan itu tak diperlukan, Husein juga tidak memiliki uang.

Kala itu gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel.

Husein kemudian melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id, dengan nama anonim.

Laporan Husein sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Tangis Ibu 60 Tahun di Surabaya, Masuk Penjara Karena Kenakalan Sang Anak, Keluarga: Memang Tega

Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar.

Alasannya, dia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

Husein sempat mendengar bahwa jika tidak ada yang mengaku, maka surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun.

Husein kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran.

Dia diinterogasi oleh 12 pegawai.

Baca juga: Baim Wong Kehilangan Uang Segeopok Usai Salat, Suami Paula Verhoeven Ketawa-ketawa: Dia Pinter Lah

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," paparnya.

Pada sidang kedua, dia kembali diminta untuk menghapus laporan.

Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BPKSDM.

Akhirnya, Husein terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved