Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Kaget Anak 2 Tahun Nangis Tidur bareng Ayah, Suami Malah Kuak Aib Sendiri Suruh Istri Visum Anak

Seorang ibu dibuat kaget ketika tahu anaknya yang masih 2 tahun berteriak dan menangis ketika tidur bareng ayahnya, ternyata apa yang dialami pilu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Ilustrasi anak 2 tahun menangis histeris saat tidur bareng ayahnya 

Bahkan, untuk memuluskan dan melancarkan aksi bejatnya pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan kecil.

Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso.

Baca juga: Kakak Curiga Lihat Sikap Adik, Perbuatan Asusila Ayah Tiri Diungkap, Taruh Pisau di Kasur Korban

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur tersebut

"Dari pengakuannya pencabulan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari hingga bulan Peberuari 2023," ujar AKP Agus Purnomo.

Agus menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan makanan kecil dan setelah itu membawa korban ke sebuah kamar mandi di mana pelaku bekerja.

"Di tempat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya," jelasnya.

Ilustrasi ABG
Ilustrasi ABG (Tribunnews.com)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat terduga pelaku pencabulan itu dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Juncto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini pelaku masih kita periksa penyidil si ruang Reskrim, " pungkasnya.

Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved