Berita Viral
Ibu Kaget Anak 2 Tahun Nangis Tidur bareng Ayah, Suami Malah Kuak Aib Sendiri Suruh Istri Visum Anak
Seorang ibu dibuat kaget ketika tahu anaknya yang masih 2 tahun berteriak dan menangis ketika tidur bareng ayahnya, ternyata apa yang dialami pilu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Anak berusia 2 tahun berteriak dan menangis saat tidur bareng ayahnya.
Keesokan paginya suami menyuruh istrinya melakukan visum terhadap sang anak.
Sang suami justru membuka kebejatan aibnya sendiri karena perintah kepada istrinya itu.
Nasib miris itu dialami oleh anak berusia 2 tahun di Kendari.
RS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari tepat setelah istri tahu apa yang dialami sang anak.
Ibu anak 2 tahun itu awalnya curiga ketika mendapati teriakan tangis sang anak di kamar saat tidur bareng ayah tiri.
Anak 2 tahun itu tidur bersama ayah tiri, sementara sang ibu tengah nonton televisi di ruang tamu.
Ibu curiga sang anak terus gelisah saat diajak tidur di rumahnya sendiri.
Ibu yang tinggal di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut berusaha menenangkan anaknya.
Ayah berinisial RS (27) diketahui tidur bersama anak sambungnya yang baru berusia dua tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Lansia Ponorogo Menghilang Sejak Pagi, Sandal Jadi Petunjuk, Keluarga Kaget saat Terangi Sumur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan, awalnya korban sedang tidur bersama tersangka.
Kemudian, tiba-tiba korban langsung berteriak dan memangil mamanya yang sedang berada di depan TV.
"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/5/2023).
"Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban dan pada saat itu istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya menambahkan.

Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.
"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
AKP Fitrayadi menambahkan korban yang baru berusia dua tahun merupakan anak tiri dari tersangka.
Baca juga: Viral Video Gangster Konvoi Bawa Senjata Tajam di Jalanan Tuban, Masyarakat Was-was
Kini pelaku sudah ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan"
Baca juga: Kisah Perjuangan Wanita Hamil Kembar 3, Sulit Bernapas, Kelahiran Bayi Banjir Tangis
"dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.

Apa yang terjadi dengan bayi dua tahun di atas serupa dengan yang dialami remaja usia 13 tahun di Bondowoso ini.
Seorang pria asal Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dibekuk tim Resmob Polres setempat, Jumat (12/05/2023).
Pria berinisial MU terpaksa ditangkap polisi karena diduga bertindak asusila terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pencabulan pria berusia 47 tahun tidak hanya satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali terhadap korbannya.
Bahkan, untuk memuluskan dan melancarkan aksi bejatnya pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan kecil.
Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso.
Baca juga: Kakak Curiga Lihat Sikap Adik, Perbuatan Asusila Ayah Tiri Diungkap, Taruh Pisau di Kasur Korban
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur tersebut
"Dari pengakuannya pencabulan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari hingga bulan Peberuari 2023," ujar AKP Agus Purnomo.
Agus menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan makanan kecil dan setelah itu membawa korban ke sebuah kamar mandi di mana pelaku bekerja.
"Di tempat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat terduga pelaku pencabulan itu dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Juncto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku masih kita periksa penyidil si ruang Reskrim, " pungkasnya.
Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari
Kecamatan Kambu
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara (Sultra)
AKP Fitryadi
bercak darah
hasil visum
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Kisah Wanita 54 Jam Terjebak di Sumur Penuh Ular, Berhasil Selamat setelah Ingat Anak |
![]() |
---|
Imbas Bunyikan Klakson di Jalan, Teguh Driver Ojol Dihajar Anggota TNI, Komunitas Geruduk Mapondam |
![]() |
---|
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Miris Malah Tangkap Teman Sendiri yang Ternyata Pengepulnya |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.