Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

M-Paspor adalah aplikasi layanan mengajukan permohonan paspor secara online.

TRIBUNJATIM.COM/istimewa
Aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR). 

- Bikin kata sandi aplikasi

- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan

- Klik “Daftar”.

Baca juga: Cara Pengambilan Paspor di Kanim Blitar, Pemohon Bisa Lebih Cepat dan Mudah Lewat Layanan Drive Thru

Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

- Buka aplikasi M-Paspor

- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia

- Klik “Masuk”

-  Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.

- Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.

Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore. (Istimewa/TribunJatim.com)

Fitur unggulan M-Paspor

Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:

- M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK pemohon paspor

- M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia

- Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal

- Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan

- Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.

Demikian cara registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved