Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Dokumen yang Dibawa saat Daftar SHM Perorangan, Perhatikan Biaya Pendaftaran dan Waktu Penyelesaian

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SHM perorangan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. 

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
DOKUMEN - Ilustrasi sertifikat tanah yang sudah SHM. Simak cara mengurus SHM perorangan, perhatikan dokumen dan biaya pengurusannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang kekuatan hukumnya paling tinggi di Indonesia.

Melalui SHM, pemilik memperoleh hak penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, bahkan mengalihkan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik lahan agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain.
 
Dokumen SHM tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga hak penuh kepada pemilik untuk memanfaatkan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SHM perorangan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. 

Proses ini kini semakin mudah dipantau, salah satunya lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh BPN.

Baca juga: Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik

"Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Rabu (24/09/2025).

Syarat Mendaftar SHM Perorangan

Berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan SHM perorangan:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.

Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Sertifikat asli tanah.

Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli, serta/atau kuasanya.

Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusan sebelumnya terdapat keterangan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah memperoleh izin instansi berwenang.

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti pembayaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved