Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib ABG Kalideres Dijanjikan Nikah oleh Sopir Odong-odong, dari Numpang Berujung Hamil 3 Bulan

Beginilah nasib ABG di Kalideres yang dijanjikan nikah sopir odong-odong, ternyata berujung hamil 3 bulan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Kompas.com
Ilustrasi ABG disetubuhi sopir odong-odong sampai berujung hamil 3 bulan 

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," katanya lagi.

Ketika itu, pelaku juga menutup mulut korban dengan tangannya agar tak bersuara.

Menurut Syafri, pelaku khawatir perbuatannya menyetubuhi korban akan diketahui tetangga di sebelah kamarnya.

Kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarganya.

Baca juga: Usai Setubuhi dan Bunuh Bocah 14 Tahun, Remaja Surabaya Akting Seolah-olah Kaget Korban Tak Pulang

"Karena dia hamil kemudian dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," ucap dia.

Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menerangkan, pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan.

Ia menyampaikan, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.

Namun pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya.

Korban juga biasanya memberontak ataupun lari ketika pelaku mencoba untuk memerkosanya.

Baca juga: Tampang Pria yang Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Lakukan Perbuatan Bejat Sejak 2022

"Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," papar Syafri.

Alhasil, setelah menangkap pelaku dari rumah kontrakannya penyidik menjerat dengan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.

"Pembuktian bahwa dia diperkosa enggak (bisa). Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Guru Ngaji di Tuban Setubuhi Santri 20 Kali, 2 Korbannya Masih Anak-anak, Pelaku Ditangkap di Kebun

Nasib remaja lainnya yang tak kalah memilukan adalah yang disetubuhi hingga berakhir dibunuh.

Y dan R terbukti bersekongkol membunuh bocah berusia 14 tahun berinisial Nu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved