Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid
Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.
“Tersangka dilaporkan orangtua korban hari Senin (8/5/2023).
Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya
Sebelumnya, peristiwa mengharukan terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang.
Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.
Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.
Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.
Baca juga: Pergoki Suami Nikah Lagi, Istri Sah: Kenapa Cari Nenek Tua Sih, Si Nenek Ngamuk Hubungan Terbongkar
Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.
Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.
Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.
Cindi terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Pasangan sejoli tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan.
Baca juga: Diam-diam Kakek 70 Tahun Nikahi Mantan Menantu, Warga Kampung Syok Lihat Foto Nikah, Polisi Selidiki
Robi sedianya mempersunting Novi pada Sabtu (14/1/23/) di kediaman Cindi.
AKP Agung Joko Haryono
tunangan hamili ABG gadis mau dinikahi
Ngawi
Jawa Timur
pencabulan
AKBP Sumarni
Banten
pernikahan viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sering Jadi Tempat Bakar Sampah, Pohon Nyamplong di Bondowoso Tumbang Timpa Kabel PJU |
![]() |
---|
Gus Nur Dapat Amnesti atas Kasus Dugaan Kritik Ijazah Jokowi, Tak Lagi Wajib Lapor ke Rutan |
![]() |
---|
Listrik Numpang Tetangga 8 Tahun, Nazir Dapat Hadiah dari PLN Seminggu Setelah Anak Lahir |
![]() |
---|
Penjelasan Dishub Soal Viral Pengunjung Masjid Ar-Rahman Blitar Kesal Digetok Parkir Rp 20.000 |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMP di Bojonegoro Idap Penyakit Visus Mata dan Anemia, Langsung Dirujuk Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.