Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
ILUSTRASI Pernikahan gadis Ngawi dan pacarnya yang dipenjara karena hamili anak 16 tahun. 

Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.

“Tersangka dilaporkan orangtua korban hari Senin (8/5/2023).

Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

Sebelumnya, peristiwa mengharukan terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang.

Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.

Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.

Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.

Baca juga: Pergoki Suami Nikah Lagi, Istri Sah: Kenapa Cari Nenek Tua Sih, Si Nenek Ngamuk Hubungan Terbongkar

Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.

Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.

Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.

Cindi terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.

Pasangan sejoli tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan.

Baca juga: Diam-diam Kakek 70 Tahun Nikahi Mantan Menantu, Warga Kampung Syok Lihat Foto Nikah, Polisi Selidiki

Robi sedianya mempersunting Novi pada Sabtu (14/1/23/) di kediaman Cindi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved