Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
ILUSTRASI Pernikahan gadis Ngawi dan pacarnya yang dipenjara karena hamili anak 16 tahun. 

Namun karena terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun terpaksa dilaksanakan di musala Polsek Patokbeusi.

Dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, di depan penghulu, Robi dengan suara tegar mengucapkan ikrar pernikahan dengan kekasihnya Cindi.

"Senang sekali, saya bisa menikahi Cindi, dan pernikahan ini berjalan lancar, sekalipun dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi, karena saya selaku mempelai pria terlibat kasus hukum," ucapnya seusai melangsungkan ijab kabul, Sabtu (14/1/2023).

Robi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polres Subang, khususnya Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kapolsek Patokbeusi, yang sudah memberikan izin kepadanya untuk bisa melangsungkan pernikahan di musala Polsek Patokbeusi.

"Terima kasih buat Ibu Sumarni karena dengan izin beliau saya bisa menikahi pujaan hati saya," katanya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kanit Reskrim Iptu Masri, mengatakan acara pernikahan ini sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.

"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," kata Masri.

Masri berharap dengan prosesi pernikahan yang mengharukan ini, kelak kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah dan langgeng sampai kakek nenek.

"Sekalipun harus berpisah untuk sementara karena sang suami menjalani proses hukum, mudah-mudahan kedua mempelai bisa menjadi pasangan yang harmonis, langgeng hingga akhir hayat dan selalu diberikan limpahan kesehatan dan rezeki oleh Allah SWT," ucapnya.

Setelah melangsungkan pernikahan, Robi kembali menjalani proses hukum dan harus kembali ke ruang tahanan.

Sang istri bersama kedua orang tua mempelai harus kembali lagi ke kampung halaman di Banten.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved