Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
ILUSTRASI Pernikahan gadis Ngawi dan pacarnya yang dipenjara karena hamili anak 16 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan gadis di Ngawi dan narapidana kasus pencabulan menjadi sorotan.

Gadis di Ngawi rela dinikahi tunangannya yang harus menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kini mereka telah sah menjadi suami istri.

Pasangan tersebut adalah NW dan RDN (19).

NW diketahui menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur.

Pernikahan NW dan RDN dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023).

Akad nikah dilakukan setelah NW ditahan karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil berinisial BN (16).

"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.

Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Wanita Tewas karena Calon Suami Belum Siap Nikah, Pamit Terakhir ke Salon, Pulang Tinggal Nama

Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.

 Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir.

Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.

"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya

Baca juga: Istri Labrak Nenek-nenek Selingkuhan Suaminya, Ternyata Sudah Nikah Siri 16 Bulan: 2 Kali Seminggu

Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.

Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.

“Tersangka dilaporkan orangtua korban hari Senin (8/5/2023).

Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

Sebelumnya, peristiwa mengharukan terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang.

Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.

Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.

Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.

Baca juga: Pergoki Suami Nikah Lagi, Istri Sah: Kenapa Cari Nenek Tua Sih, Si Nenek Ngamuk Hubungan Terbongkar

Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.

Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.

Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.

Cindi terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.

Pasangan sejoli tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan.

Baca juga: Diam-diam Kakek 70 Tahun Nikahi Mantan Menantu, Warga Kampung Syok Lihat Foto Nikah, Polisi Selidiki

Robi sedianya mempersunting Novi pada Sabtu (14/1/23/) di kediaman Cindi.

Namun karena terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun terpaksa dilaksanakan di musala Polsek Patokbeusi.

Dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, di depan penghulu, Robi dengan suara tegar mengucapkan ikrar pernikahan dengan kekasihnya Cindi.

"Senang sekali, saya bisa menikahi Cindi, dan pernikahan ini berjalan lancar, sekalipun dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi, karena saya selaku mempelai pria terlibat kasus hukum," ucapnya seusai melangsungkan ijab kabul, Sabtu (14/1/2023).

Robi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polres Subang, khususnya Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kapolsek Patokbeusi, yang sudah memberikan izin kepadanya untuk bisa melangsungkan pernikahan di musala Polsek Patokbeusi.

"Terima kasih buat Ibu Sumarni karena dengan izin beliau saya bisa menikahi pujaan hati saya," katanya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kanit Reskrim Iptu Masri, mengatakan acara pernikahan ini sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.

"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," kata Masri.

Masri berharap dengan prosesi pernikahan yang mengharukan ini, kelak kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah dan langgeng sampai kakek nenek.

"Sekalipun harus berpisah untuk sementara karena sang suami menjalani proses hukum, mudah-mudahan kedua mempelai bisa menjadi pasangan yang harmonis, langgeng hingga akhir hayat dan selalu diberikan limpahan kesehatan dan rezeki oleh Allah SWT," ucapnya.

Setelah melangsungkan pernikahan, Robi kembali menjalani proses hukum dan harus kembali ke ruang tahanan.

Sang istri bersama kedua orang tua mempelai harus kembali lagi ke kampung halaman di Banten.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved