Berita Viral
Mati Suri saat Dipenjara, Narapidana Ini Ngaku Seharusnya Bebas karena Sudah Dipenjara Seumur Hidup
Seorang narapidana mati suri saat menjalani hukuman di penjara. Dia kemudian mengklaim, seharusnya dia sudah bisa bebas dari penjara.
Rival (27) tersangka pembunuh istri sirinya, Dian Tri Selvia (24) yang sedang mengandung 5,5 bulan, dengan menyabetkan celurit, bakal terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, tersangka ditengarai telah mempersiapkan upaya penganiayaan tersebut. Yakni, dengan beberapa kali sempat melakukan upaya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Bahkan, tersangka juga telah mempersiapkan senjata tajam celurit sepanjang 50 cm yang digunakannya untuk melukai istri sirinya sendiri, yang sedang mengandung 5,5 bulan.
Pria bertubuh kurus itu, merupakan tersangka pembunuhan istri sirinya. Ia menggunakan celurit dengan enam kali sabetan ke tubuh korban hingga bersimbah darah, dan nyawa menghilang.
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, pada Kamis (27/10/2022).
Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan oleh salah satu tetangga korban, teronggok di lokasi tersebut, pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam; sebuah celurit; Pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban; Sebuah buah gelang monel; Uang sebanyak Rp34 ribu; dan, pakaian yang dipakai korban.
Sosok Rival, suami siri korban yang menjadi tersangka pembunuhan korban telah dicurigai oleh pihak anggota keluarga korban, sejak awal kejadian penemuan mayat korban.
Kecurigaan tersebut diungkap oleh ibunda korban Mujiati, setelah insiden penemuan mayat korban di jalan area persawahan Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (28/10/2022) silam.
Dikutip dari Kompas.com, ibunda korban, Mujiati menceritakan, putrinya itu merupakan seorang janda yang memiliki dua anak yakni seorang bocah laki-laki yang masih bersekolah kelas 1 SD, dan seorang bocah perempuan yang masih berusia tiga tahun.
Sekitar enam bulan yang lalu, Vita dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki beristri bernama Rival.
Namun, selama menikah siri itu hubungan asmara putrinya dan Rival tidak harmonis.
narapidana mati suri
hukuman di penjara
penjara seumur hidup
Amerika Serikat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.