Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan Satu Keluarga Sudah Dicoklit Tapi Tak Terdaftar di DPS Online 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, menemukan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, belum terdaftar di sistem Daftar Pemili

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun Khoirul Mualim 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, menemukan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, belum terdaftar di sistem Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online KPU.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Khoirul Mualim, berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, satu keluarga itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dibuktikan dengan stiker beserta tanda terima di rumahnya 

"Kami khawatir ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja. Karena syarat menjadi pemilih harus terdaftar, kalau ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam DPS, resikonya akan menjadi Daftar Pemilih Khusus," ujar Mualim, Selasa (23/5/2023).

Dirinya juga menjelaskan, ketika yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Khusus, hendak menggunakan hak suaranya ke TPS, maka harus membawa KTP. Serta boleh mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Pantarlih Ilegal Lakukan Coklit di Trenggalek, Puluhan KK di Bendungan Didata Ulang

Baca juga: Bawaslu Tulungagung Keluarkan Saran Perbaikan Coklit di 6 Kecamatan, Terbanyak Daerah Sumbergempol

"Itupun tergantung juga ketersediaan surat suara ketika nanti waktu pemungutan suara. Sehingga kami mengingatkan jajaran KPU, dalam proses pemutakhiran data lebih cermat dan lebih hati hati," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Madiun, lanjut dia, akan terus patroli mengawal hak pilih. Sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan baik.

"Pastikan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPS harus dikawal. Begitu juga demikian kalau ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat, harus ada surat pendukung yang bisa ditegaskan," imbuh Wachid

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved