Pemilu 2024
Pantarlih Ilegal Lakukan Coklit di Trenggalek, Puluhan KK di Bendungan Didata Ulang
Pantarlih ilegal melakukan coklit di Trenggalek, akibatnya puluhan KK di Bendungan harus didata ulang. Berawal dari jumlah TPS.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan 395 saran perbaikan atas pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pemilu Serentak 2024.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Trenggalek, Triono Al Fata merinci, 395 saran perbaikan tersebut 283 di antaranya ditujukan di tingkat desa, lalu sisanya di tingkat kecamatan.
Sebagian besar saran perbaikan tersebut dilakukan karena Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih kurang teliti dalam menjalankan tugasnya.
"Mulai dari stiker yang belum ditandatangani, lalu difabel yang belum ter-coklit, hingga coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang," kata Triono, Kamis (30/3/2023).
Khusus kasus terakhir, Triono mengungkapkan, terjadi di Kecamatan Bendungan.
Hal tersebut membuat coklit terpaksa harus diulang.
"Ada 69 KK (Kepala Keluarga) yang harus coklit ulang, yaitu di Desa Depok 60 KK, lalu Desa Srabah 9 KK," lanjutnya.
Coklit tersebut harus dilaksanakan ulang karena pihak yang melakukan coklit bukanlah Pantarlih yang berwenang, walaupun hal tersebut diketahui oleh Pantarlih yang bersangkutan.
"Temuan berawal dari tidak adanya tanda tangan di stiker coklit, setelah dilakukan investigasi yang melakukan coklit memang bukan Pantarlih yang berwenang," jelas Triono.
Ada sejumlah penyebab hingga Pantarlih nekat melakukan hal tersebut, yang pertama adalah adanya restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlahnya berkurang.
Baca juga: Coklit Selesai 100 Persen, KPU Kota Blitar Segera Lakukan Rekapitulasi Data Pemilih Pemilu 2024
"Dari sebelumnya 2.544 TPS menjadi 2.319 TPS," tambahnya.
Calon Pantarlih yang terlanjur diumumkan namanya lolos seleksi otomatis tereliminasi ketika TPS yang menjadi wilayah kerjanya dihapus.
Hal tersebut dimanfaatkan Pantarlih yang lolos untuk bekerja sama dengan calon Pantarlih yang tereliminasi untuk melakukan coklit di lokasi TPS lama yang kini menjadi wilayah kerjanya.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek
pencocokan dan penelitian
coklit
Triono Al Fata
Pantarlih
Kecamatan Bendungan
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.