Daftar 40 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Ada Filipina hingga Qatar
Sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara.
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat ke luar negeri adalah paspor dan visa.
Bedanya, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi.
Serta hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
Sedangkan pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia.
Masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.
Beberapa negara tujuan perjalan menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya
Termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Lantas, negara mana saja yang membebaskan visa untuk Paspor Indonesia?
Mengutip dari laman Visa Guide via kompas.tv, Selasa (23/5/2023), sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah, yakni:
Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara
1. Barbados
2. Belarusia
3. Bermuda
4. Brazil
5. Brunei
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Kepulauan Cook
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hongkong
16. Jepang
17. Kazakhstan
18. Laos
19. Makau
20. Malaysia
21. Mali
22. Mikronesia
23. Maroko
24. Myanmar
25. Namibia
26. Niue
27. Oman
28. Pakistan
29. Peru
30. Filipina
31. Qatar
32. Rwanda
33. Serbia
34. Singapura
35. Sri Lanka
36. Saint Vincent dan Grenadines
37. Thailand
38. Gambia
39. Uzbekistan
40. Vietnam.
Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-2020.jpg)