Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya

Simak cara membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah. Perhatikan syarat dokumennya.

Kompas Images
Ilustrasi cara membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah. 

TRIBUNJATIM.COM - Jika akan pergi ke luar negeri termasuk haji atau umrah, Anda perlu paspor.

Adapun cara membuat paspor haji atau umrah, Anda bisa menyimaknya dalam artikel berikut ini.

Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Jumat (19/5/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan paspor haji dan umrah.

Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

Syarat membuat Paspor haji/umrah

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

 - Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?

Prosedur pembuatan paspor haji/umrah

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:

- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved