Cara Mudah
Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya
Simak cara membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah. Perhatikan syarat dokumennya.
TRIBUNJATIM.COM - Jika akan pergi ke luar negeri termasuk haji atau umrah, Anda perlu paspor.
Adapun cara membuat paspor haji atau umrah, Anda bisa menyimaknya dalam artikel berikut ini.
Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Jumat (19/5/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan paspor haji dan umrah.
Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara
Syarat membuat Paspor haji/umrah
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?
Prosedur pembuatan paspor haji/umrah
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:
- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
haji
umrah
cara membuat paspor
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.