Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara: Keadilan Masih Ada

Ferry Irawan, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda divonis hukuman satu tahun penjara.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Didik Mashudi
Ferry Irawan sewaktu mendengarkan putusan vonis majelis hakim PN Kota Kediri yang menghukum satu tahun penjara, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ferry Irawan, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda divonis hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Michael R Pardede,SH, MH penasehat hukum Ferry Irawan menyampaikan tuntutan dari JPU sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dari putusan majelis hakim tidak terbukti. 

"Puji Tuhan keadilan masih ada dalam rangka pengadilan ini. Kami masih pikir-pikir dalam waktu satu minggu," tandas Michael R Pardede, Selasa (23/5/2023).

Ferry Irawan sendiri telah menjalani hukuman sekitar 4 bulan sejak ditahan penyidik Polda Jatim. Dengan putusan vonis satu tahun, sisa masa hukuman masih sekitar 8 bulan lagi.

Michael R Pardede mengaku memberikan apresiasi dan  sangat menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman setahun.

Sebelumnya JPU telah menuntut Ferry Irawan dengan tuntutan hukuman 1,6 tahun penjara serta mendakwa dengan pasal 44 ayat 1 Undang undang KDRT.

Baca juga: Ungkapan Hati Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Buntut KDRT Venna Melinda: Allah Maha Tahu

Sementara Harry Rachmat, Kasi Intel Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, tim JPU juga masih pikir-pikir dengan putusan vonis majelis hakim yang lebih rendah dengan tuntutan yang diajukan tim JPU.

Harry Rachmat menjelaskan dari putusan majelis hakim pasal yang terbukti pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

"Sikap JPU telah disampaikan dalam persidangan menyatakan masih pikir-pikir. Dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yakni dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan kedua," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dalam amar putusannya menghukum terpidana dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ada Momen Ferry Irawan Salami dan Tanyakan Sesuatu ke Jaksa

Baca juga: Jadi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Malah Tak Pernah Hadiri Sidang Venna Melinda & Ferry Irawan: Cukup

Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.

"Menghukum terdakwa dengan hukum satu tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan," jelasnya. 

Sementara barang bukti kaos polos, kerudung, handuk dengan bercak darah dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara Rp 5.000.

Sebelum sidang ditutup, Boedi Haryantho juga menyampaikan kepada JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk bersikap mengajukan banding atau masih pikir-pikir dengan waktu 7 hari.

Bila sampai batas waktu berakhir tanpa ada keputusan dari para pihak, maka secara hukum akan dianggap menerima putusan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved