Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Minum Racun setelah Bunuh Suami, Sempat Telepon Anak untuk Terakhir Kalinya, 'Datang ke Kebun'

Seorang istri minum racun setelah diduga bunuh suaminya. Sang anak sempat ditelepon untuk terakhir kalinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Adrian
TKP istri bunuh suami lalu minum racun di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/2023). 

Warga kemudian berdatangan dan melarikan korban ke Puskesmas Gabus.

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat menjalani perawatan.

Hasil pemeriksaan medis ditemukan luka bekas jeratan di leher korban.

"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.

Jasad korban kemudian diautopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi dan ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.

Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45," terang Adi.

Kapolsek Gabus AKP Wibowo mengatakan setelah diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Grobogan tersangka akhirnya mengakui telah membunuh istrinya meski keterangannya selalu berubah-ubah.

Motifnya cemburu buta.

Korban dituding berselingkuh hingga hubungan keduanya pun tidak harmonis.

Puncaknya pada Jumat (20/5/2023) malam, tersangka emosi melihat istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui handphone.

Keduanya lantas cekcok hingga korban memilih pergi dari rumah dan baru pulang pada Sabtu (21/5/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, keduanya kembali bertikai hingga pembunuhan itu terjadi.

"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya, cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok" kata Wibowo.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved