Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bagi PNS Golongan I-IV dan PPPK, Disertai Cara Cek di Mobile JKN

BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS.

TribunJatim.com/Farid Mukarrom
BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS. 

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN. (Istimewa/TribunJatim.com)

Cek golongan kepesertaan BPJS Kesehatan

Kelas kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui aplikasi JKN Mobile. 

Berikut cara untuk cek kepesertaan Mobile JKN:

- Buka aplikasi Mobile JKN

- Login dengan NIK, dan password yang dimiliki

- Jika sudah login, klik "Info Peserta"

- Akan tertera informasi detil faskes dan juga kelas peserta.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved