Berita Viral
Sudah Punya Istri, Pria di Banten Malah Lampiaskan Nafsu ke ABG, Korban Dibawa ke Semak-semak
Seorang pria beristiwa merudapaksa ABG. Pelaku mengguanakan siasat busuk untuk mengelabui korban.
TRIBUNJATIM,COM- Seorang pria beristri merudapaksa ABG.
Pelaku mengguanakan siasat busuk untuk mengelabui korban.
Awalnya korban dibonceng, lalu dibawa ke tempat sepi.
Selanjutnya, pelaku merudapaksa korban.
J, pria berusia 24 tahun nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis usia 19 tahun berinisial RS di Serang, Banten.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku yang diketahui biasa bekerja sebagai penjual tabung gas elpiji tersebut diduga tak bisa menahan hawa nafsunya karena istrinya sedang hamil tua.
Peristiwa tragis yang menimpa RS bermula saat ia mengenal J pada April 2023 melalui media sosial Facebook.
Saat itu, J memperkenalkan diri kepada RS sebagai pria yang belum memiliki istri.
Satu bulan mengenal RS melalui facebook, keduanya lantas bertukar nomor telepon dan akhirnya berkomunikasi melalui whatsapp.
RS pun termakan bujuk rayu J, hingga akhirnya keduanya berjanjian untuk bertemu.
Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan
Pelaku mengajak korban bertemu dengan modus mengajaknya ziarah ke Banten Lama pada 30 April 2023.
Pelaku lantas menjemput RS di kediamannya, wilayah Pontang, Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor pukul 20.30 WIB.
Tanpa sepengatuhan orang tuanya, RS pun pergi dari rumahnya bersama J.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba J membawanya ke tempat lain.
"Namun pelaku tidak membawa korban ke situs Banten Lama melainkan belok ke arah yang berbeda," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto Rabu (22/5/2023).
Saat sepeda motor yang ditungganginya melintas di tempat sepi, korban mulai sadar ada yang janggal dengan J.
Tanpa pikir panjang, RS lantas meloncat dari sepeda motor pelaku untuk melarikan diri.
Namun, upayanya tersebut birhasil digagalkan J.
"Tapi dikejar oleh pelaku dibawa ke tempat semak-semak," ujarnya.
Di semak-semak tersebut diungkapkan Sofwan, punggung korban dibentur-benturkan ke tanah.
Kemudian muka korban diduduki pelaku hingga pingsan.
"Dalam keadaan pingsan itulah kemudian pelaku membuka pakaian korban lalu diperkosa," ucapnya.
Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang.
"Handphone milik korban juga dibawa oleh pelaku untuk dimiliki. Setelah korban sadar berteriak meminta tolong dan ketemu oleh warga lalu diantarkan ke kediamannya," ujarnya.
Hingga akhirnya warga menolong RS dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Sofwan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada korban terdapat luka robek pada Miss V.
Selain mengalami luka robek pada Miss V, korban juga mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban masih perawan," kata Sofwan.
Ditangkap di Rumah Mertua
Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.
"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.
Namun, Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.
"Kalau kita gali dari pemeriksaan, niatan itu sudah muncul sejak membangun komunikasi dan mengajak ke Banten Lama," ungkapnya.
Menurut Sofwan, selain melakukan rudapaksa pada korban, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban dengan maksud ingin memiliki.
Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku saat melakukan pemerkosaan, istrinya sedang hamil tua dan saat ini usia anaknya baru satu Minggu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus rudapaksa juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.
Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.
Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.
Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.
Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.
Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.
Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.
Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.
Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat (18/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai. Korban, tinggal bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
Meskipun telah bercerai, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.
Lalu, pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos ayahnya.
Setelah itu, ibunya menjemput kedua saudara korban.
Sementara korban masih ada di kos bersama sang ayah. Dari pengakuan WD, saat itu korban sedang tiduran menonton televisi.
Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.
"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
"Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengin saja. Itu secara reflek saja," tambah pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pria beristri merudapaksa ABG
Serang
Banten
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Sosok Dono Sukmanto Kapolri yang Hanya Menjabat 9 Hari, Sebulan Kemudian Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Anak Lisa Mariana Dinafkahi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.