Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Inilah sosok Kades yang meninggal dunia setelah divonis penjara 2 tahun 6 bulan, ternyata terkena penyakit diabetes.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua orang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena terbukti melakukan korupsi saat menjabat.

Kedua orang itu adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, periode 2016-2022.

Salah satu dari dua kades tersebut meninggal dunia tepat beberapa hari setelah vonis diberikan.

Kades tersebut meninggal dunia di tahanan.

Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.

"Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum," ucap Boy Amali, Selasa (19/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Stasiun Tulungagung Segera Ditata Ulang, Jalan Pangeran Antasari Dari Arah Selatan Akan Ditutup

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025.

Ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hukuman uang pengganti juga dikenakan sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp378,2 juta yang jika tidak sanggup dibayar akan dipidana penjara tambahan 2 tahun 6 bulan.

KASUS KORUPSI - Kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta. Cara culasnya terungkap.
KASUS KORUPSI - (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

Elisdawani, yang pada Pemilu 2024 sempat menjadi Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, meninggal dunia tidak lama setelah dijatuhi vonis, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved