Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kerap Sasar Emak-emak, Dua Jambret Asal Malang Ditangkap saat Tidur

Dua sekawan jambret asal Malang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (25/5/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Dua tersangka jambret asal Malang, AS (47) dan MH (37) sebelum masuk ke Rutan Polres Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua sekawan jambret asal Malang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (25/5/2023).

Mereka adalah AS (47) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mereka sudah beberapa kali menjambret di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Mereka mengincar korban dari kalangan kaum perempuan dan lansia yang tidak mungkin melawan," terang Anshori.

Dua korban yang sudah melapor adalah SA (59) warga Kecamatan Sumbergempol dan WK (76) warga Kecamatan Ngunut.

SA menjadi korban kawanan ini pada Kamis (4/5/2025) di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

Sedangkan WK menjadi korban kawanan ini pada Kamis (18/5/2023) di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.

Dua pelaku ini menggunakan modus pura-pura bertanya alamat ke korban, sementara satu orang lainnya bersiap di atas sepeda motor.

Sasarannya adalah perempuan yang mengenakan kalung emas.

Saat korban lengah, salah satu dari mereka akan menarik kalung korban hingga putus, lalu kabur dengan sepeda motor.

"Mereka melapor ke kantor kantor polisi terdekat. Atas laporan itu kami melakukan pengejaran," sambung Anshori.

Polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi di lapangan.

Selain itu polisi juga menyisir bukti digital yang memungkinkan merekam kedua pelaku ini saat di jalan.

Hasilnya, anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi keduanya.

Baca juga: Satpam di Surabaya Coba-coba Jadi Jambret Ponsel, Terikan Bocah Bikin Pelaku Babak Belur

"Dari pola kejahatan yang dilakukan dan ciri-ciri mereka, akhirnya kami bisa mendeteksi jika mereka kelompok dari Malang," ungkap Anshori.

Berbekal alat bukti yang cukup, personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap mereka pada Kamis (25/5/2023) dini hari.

Saat ditangkap AS dan MH tidur di rumah masing-masing.

Polisi menyita sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam N 3625 EDQ.

Selain itu ada 17 plat nomor sepeda motor yang berbeda-beda untuk menyembunyikan identitas sepeda motor mereka.

Polisi juga menemukan cat semprot untuk mengubah warga motor dan helm yang mereka kenakan saat beraksi.

Ada juga stiker yang dipakai untuk menyamarkan nomor plat kendaraan.

"Jadi mereka cukup ahli berkamuflase, karena sepeda motornya sengaja dicat dengan warna lain sebelum beraksi."

"Demikian juga helmnya juga diganti warna dengan cat semprot," papar Anshori.

AS dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved