Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan
Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan pensiunan dipastikan cair mulai 5 Juni 2023, simak besaran ditambah tunjangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tukin, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sementara itu besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Baca juga: Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Hasil Persebaya vs PSIM Yogyakarta, Bajul Ijo Tumbang Lawan Tim Promosi 0-1 |
![]() |
---|
Melodia Kenalkan Teknologi Transparent LED di Surabaya, Ciptakan Pengalaman Konser & Wedding Modern |
![]() |
---|
Tiga Nama Lolos Seleksi Sekkota Surabaya, Wali Kota Eri: Segera Diserahkan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Targetkan 5 Sumur Bor Rampung di Akhir Agustus, Total 22 Titik Teratasi |
![]() |
---|
Penerapan Perda Baru di Kediri, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.