Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan

Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan pensiunan dipastikan cair mulai 5 Juni 2023, simak besaran ditambah tunjangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Ilustrasi gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan pensiunan dipastikan cair mulai 5 Juni 2023 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tukin, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sementara itu besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Baca juga: Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved