Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan
Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan pensiunan dipastikan cair mulai 5 Juni 2023, simak besaran ditambah tunjangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tukin, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sementara itu besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Baca juga: Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Intip Dapur SPPG Sukosari yang Suplai 3 Ribuan Penerima MBG di Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Kapuspen Akui Kualitas Buruk: Angin Kencang |
![]() |
---|
Momen Akrab Kapolres Magetan Beri Kejutan HUT ke-80 TNI Bareng Prajurit SECATA di Hutan Ngariboyo |
![]() |
---|
Lirik Lagu back to friends - sombr dan Terjemahannya, Viral di TikTok: It Was Last December |
![]() |
---|
Keluarga Pasrah Menanti Jenazah Argo Dipulangkan dari Kamboja, Syok Korban Dibilang Hilang Ingatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.