Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!

Gaji ke-13 PNS akan segera cair. Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 PNS 2023 

TRIBUNJATIM.COM- Gaji ke-13 PNS 2023 akan segera cair.

Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Lihat juga daftar penerima dan besarannya di sini!

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan saat ini pasti sedang menanti-nanti jadwal pencairan Gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Dilansir dari Serambinews.com, informasi tersebut sebagaimana sempat disingung oleh Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?

Jadwal pencairan gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved