Berita Terkini
Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!
Gaji ke-13 PNS akan segera cair. Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
TRIBUNJATIM.COM- Gaji ke-13 PNS 2023 akan segera cair.
Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
Lihat juga daftar penerima dan besarannya di sini!
Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan saat ini pasti sedang menanti-nanti jadwal pencairan Gaji ke-13.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
Dilansir dari Serambinews.com, informasi tersebut sebagaimana sempat disingung oleh Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?
Jadwal pencairan gaji ke-13
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Baca juga: Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.
gaji ke-13 PNS 2023
gaji ke-13 PNS
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.