Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan
Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan pensiunan dipastikan cair mulai 5 Juni 2023, simak besaran ditambah tunjangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Sementara itu berikut adalah besaran gaji prajurit TNI:
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Sedangkan berikut adalah daftar besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Di Ponrogo, 9.386 ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan terima gaji ke-13 berbarengan dengan tahun ajaran baru atau bulan Juni 2023 nanti.
"Memang dicairkan bareng tahun ajaran baru. Harapannya agar bisa meringankan beban yang akan membayar biaya pendidikan," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Jumat (26/5/2023).
Dia menjelaskan, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana untuk mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2024 mendatang.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp65 miliar.
"Gaji ke-13, sekitar Rp62 miliar sampai Rp65 miliar. Fix-nya berapa, awal bulan Juni nanti."
"Pembayaran kan bulan Juni nanti," jelas mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) ini.
Menurutnya, yang mendapatkan adalah seluruh ASN di lingkup Pemkab Ponorogo yang berjumlah 9.386 orang.
Dengan rincian pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 7.626 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berjumlah 1.693 orang.
"Yang dapat ASN terdiri P3K dan PNS. Untuk honorer belum ada."
"Mereka mendapatkan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji," bebernya.
Selain ASN, pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13, pun Bupati Ponorogo dan Wakil Bupati Ponorogo, juga seluruh anggota DPRD.
"Itu diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pasal 12 ayat (1). Aturannya sama dengan tahun lalu. Gaji satu kali, tunjangan yang melekat."
"Termasuk dapat 50 persen dari tunjungan kinerja, termasuk guru, formatnya masih sama," pungkasnya.
Hasil Persebaya vs PSIM Yogyakarta, Bajul Ijo Tumbang Lawan Tim Promosi 0-1 |
![]() |
---|
Melodia Kenalkan Teknologi Transparent LED di Surabaya, Ciptakan Pengalaman Konser & Wedding Modern |
![]() |
---|
Tiga Nama Lolos Seleksi Sekkota Surabaya, Wali Kota Eri: Segera Diserahkan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Targetkan 5 Sumur Bor Rampung di Akhir Agustus, Total 22 Titik Teratasi |
![]() |
---|
Penerapan Perda Baru di Kediri, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.