Berita Viral
Aksi Pria Jogja Buat Luka Sayatan Sendiri dan Bikin Laporan Palsu, Ternyata Bukan yang Pertama
Tindakan aneh dilakukan oleh seorang pria Jogja. Dia membuat luka sayatan sendiri di tubuhnya.
TRIBUNJATIM.COM- Tindakan aneh dilakukan oleh seorang pria Jogja.
Dia membuat luka sayatan sendiri di tubuhnya.
Selanjutnya, dia membuat laporan palsu.
Sebuah fakta terungkap, ternyata dia melakukan ini bukan yang pertama kalinya.
Polresta Kota Yogyakarta menangkap satu pelaku laporan palsu berinisial AYS (30) warga Keraton, Kota Yogyakarta.
Dilansir dari TribunTrends, Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/5/2023), masuk laporan polisi dengan inisial pelapor AYS (30).
AYS mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dialami pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Senopati, tepatnya di depan Taman Pintar.
"Kemudian setelah itu pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 9 pagi pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta, di mana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ujar Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).
Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Kini Dilaporkan Balik Pihak Brigadir J, Laporan Palsu? Nasib Istri Sambo Terancam
Kemudian, ditemukan fakta-fakta seperti dari alat bukti dan barang bukti yang ditemukan ternyata menegaskan bahwa laporan pelaku tidak benar.
"Kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu," kata dia.
Pelaku ini sempat mengunggah foto tangan kiri yang terluka karena sayatan benda tajam, dan menyampaikan bahwa tersangka merupakan korban kejahatan jalanan.
"Lukanya disayat sendiri," kata dia.
Disinggung soal motif, Kusnaryanto menyebut bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menggali motif sebenarnya dari tersangka AYS.
"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali," kata dia.
Pemeriksaan terkait motif ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan oleh tersangka ini dilakukan sendiri atau berkomplot dengan orang lain.
"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman," jelas dia.
Ia menyebut saat bersama rekan-rekannya itu tersangka sempat minum minuman keras dan tersangka juga pernah memberikan informasi bohong sebelumya.
"Akan kami periksa secara psikologis, karena ini bukan yang pertama. Dulu pernah menyakiti diri sendiri waktu sekolah tetapi tidak melaporkan ke polisi," ujar dia.
Atas perbuatannya AYS disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, dan Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan.
"Sehingga terkait dengan ancaman itu bisa kita kenakan penahanan terhadap diduga pelaku," ujar dia.
Kasus laporan palsu juga pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, sosok yang melakukan laporan palsu bukanlah orang sembarangan, melainkan selebriti.
Video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven banjir hujatan.
Bahkan banyak rekan artis mengomentari video yang dibuat oleh pasangan selebriti tersebut.
Apalagi belakangan tengah ramai kabar Lesti Kejora diduga menjadi korban KDRT suaminya, Rizky Billar.
Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video prank KDRT, dinilah tak berempati pada mereka yang tengah berjuang mendapatkan keadilan karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sontak video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ramai dihujat hingga trending di Twitter.
Kini, pihak kepolisian buka suara terkait konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam video yang diunggah, Paula Verhoeven pura-pura mengalami KDRT dan melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian menyebut konten ini sebagai tindak pidana.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Menurut Nurma, Baik Wong dan Paula Verhoeven dapat diancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Mengarah ke (Pasal) 220 soal laporan palsu," terang dia.
Aksi prank Baik Wong dan Paula Verhoeven dilakukan di SPKT Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video prank tersebut sempat tayang di channel Youtube Baim Wong pada Minggu (2/10/2022). Namun, video itu kini telah dihapus.
Dalam konten prank itu, Paula Verhoeven yang berperan sebagai pelapor dalam kasus KDRT.
Sementara itu, Baim Wong yang berada di dalam mobil memantau aktvitas Paula yang direkam lewat kamera tersembunyi.
"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.
Polisi mulanya tak mengetahui wanita yang berada di depannya itu adalah Paula.
Polisi kemudian meminta Paula melepas maskernya.
"Paula? Subhanallah," kata polisi itu.
Tak lama kemudian, Baim Wong yang sebelumnya menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruang SPKT.
Kedatangan Baim Wong membuat polisi sadar bahwa dirinya telah di-prank.
"Prank ya?" ujar polisi tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Jogja
membuat luka sayatan sendiri
Yogyakarta
laporan palsu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.