Berita Viral
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 orang di Sulteng, Terungkap Sosok dan Identitas Para Pelakunya
Kasus rudapaksa terhadap gadis 16 tahun di Sulteng membuat masyarakat gempar. Sebab, kasus rudapaksa itu diduga dilakukan oleh 11 orang.
TRIBUNJATIM.COM- Kasus rudapaksa terhadap gadis 16 tahun di Sulteng membuat masyarakat gempar.
Sebab, kasus rudapaksa itu diduga dilakukan oleh 11 orang.
Belakangan, terungkap identitas para pelaku.
Selain itu terungkap pula kronologi lengkap kasus rudapaksa itu.
Berikut kronologi seorang gadis asal Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diperkosa oleh 11 orang. Awalnya diiming-imingi uang hingga ponsel.
Dilansir dari TribunStyle, korban RI (16) diduga diperkosa oleh 11 orang dengan berbagai profesi, mulai dari polisi, guru, dan kepala desa.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan kasus ini terbongkar saat korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.
Baca juga: Nasib Pria Rudapaksa Anak Gubernur hingga Tewas, Ngaku Tak Tahu Identitas Korban, Kini Ngemis Ampun
Korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut, datang bersama ibu kandungnya saat melapor ke polisi.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Kronologi pemerkosaan
Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada kemaluannya.
Setelah korban melapor ke polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta berdasarkan hasil visum dari RSUD, kasus tersebut kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Yudy menjelaskan, korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” tuturnya.
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.
Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.
Identitas tersangka pemerkosaan
Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.
Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.
Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.
“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.
Ada pelaku yang memperkosa korban hingga 6 kali
Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali.
Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami.
Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kades tawari ayah korban damai
ZN mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.
Keluarga pelaku yang anggota keluarganya ditahan mendatangi ZN di Poso. Mereka meminta untuk berdamai dan memberikan suatu imbalan, namun dia tolak.
"Saya walaupun cuma makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” kata ZN dilansir dari Kompas TV.
ZN juga menerangkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin menikahi korban.
“Kades itu bilang begini, 'biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya', saya tidak mau,” ujar ZN.
Ayah korban minta pelaku dihukum berat
Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku pemerkosaan anaknya dihukum seberat-beratnya.
ZN mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal seperti penderitaan yang dirasakan anaknya.
“Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulan mereka, seberat-beratnya,” kata ZN dikutip dari Kompas TV.
Kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di daerah lainnya, beberapa waktu lalu.
Sungguh pilu nasib mama muda di Banda Neira, Maluku.
Si mama muda meninggal setelah dirudapaksa seorang pria, yang disebut bekerja sebagai pegawai kontrak PLN.
Dikutip TribunJatim.com dari TribunAmbon, korban berinisial NA (30) dirudapaksa oknum pegawai kontrak PT PLN di Kota Neira, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah berinisial MR (30).
NA merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty mengatakan korban diperkosa pelaku Senin (20/3/2023) petang di rumah korban yang terletak di salah satu desa di Pulau Neira, ibukota Kecamatan Banda itu.
Korban alami pendarahan hebat di kelaminnya dan tak sadarkan diri akibat alami kekerasan seksual pelaku, sementara pelaku kabur.
Korban sempat dievakuasi warga setempat ke Rumah Sakit Banda untuk diberi penangangan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, korban meninggal dunia.
Saat ini katanya, tim Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi pelaku rudapaksa di kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah.
"Sudah pelaku sudah DPO dan sementara kita cari," kata Kapolres di Masohi, Selasa (21/3/2023).
Pelaku diketahui bernama lengkap Mohamad Rumagia (30) ini dalam incaran polisi karena dilaporkan atas tindakan pemerkosaan di Kecamatan Banda Banda pada Senin kemarin.
Sementara Kapolsek Banda, Iptu Ridwan Sileuw mengatakan bahwa sampai dengan Rabu pagi hari ini aparat kepolisian dari Polsek Banda bersama TNI dibantu serta warga masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Kita masih terus lakukan pencarian bersama TNI dan warga," sambungnya.
Menyinggung kemungkinan pelaku sudah kabur ke luar Pulau Banda, Kapolsek menepisnya.
Pelaku disinyalir masih bersembunyi di hutan sekitar pulau Banda.
"(Pelaku diduga masih sembunyi) di hutan Banda," tandasnya.
Untuk diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga kontrak PLN itu menjalankan aksi bejatnya pada Senin awal pekan kemarin di rumah korban.
Saat kejadian itu korban alami pendarahan hebat dan tak sadarkan diri hingga harus dievakuasi ke RSUD Banda untuk diberi penanganan medis. Sementara pelaku kabur.
Korban hembuskan nafas terakhir sekitar pukul 23.00 WIT Senin tengah malam.
Kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polsek Banda sejam sebelum sebelum korban hembuskan nafas terakhir.
Sebelumnya, seorang pria nekat me rudapaksa istri sepupunya sendiri.
Parahnya, korban yang di rudapaksa dalam keadaan hamil.
Peristiwa ini terjadi Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kini, pria itu pun menerima balasan atas perbuatannya.
Mama muda yang hamil itu adalah KD (16) warga Kecamatan Pemayung.
Ia diperkosa oleh WA, yang ternyata sepupu suaminya sendiri.
Ironisnya, KD di rudapaksa saat dalam keadaan hamil muda.
Tak tanggung-tanggung aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali.
WA sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki dua orang anak.
Peristiwa nahas ini dialami korban saat suaminya tidak berada di rumah.
Pelaku WA mengawali perbuatanya dengan mencekik dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tercela itu dilakukan sudah dua kali di rumah korban di Kecamatan Pemayung.
Perbuatan yang ketiga, WA merencanakan niatnya di kebun durian, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jambi.
KD yang tak tahan dengan aksinya itu langsung memberontak dan melaporkannya ke perangkat desa hingga melapor ke Polsek Pemayung.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap KD. Dia pun saat diperiksa dalam kondisi hamil 3 bulan. KD sendiri merupakan istri dari sepupu WA alias pelaku," katanya belum lama ini.
Kondisi KD saat ini mengalami depresi berat.
Selain mengandung, KD juga menerima perlakukan tak senonoh oleh WA.
"Dia menikah sirih dan masih berusia 16 tahun di rudapaksa sepupu suaminya sendiri," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kasus rudapaksa terhadap gadis
Sulteng
diperkosa oleh 11 orang
AKBP Yudy Arto Wiyono
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
| Kenali Penipuan Modus Update Aplikasi WhatsApp, Pakar Siber Beberkan Fakta yang Sebenarnya |
|
|---|
| Cara Marine Safari Bali Rawat 10.000 Ikan Agar Terawat dengan Baik, Tiap Bulan Habis Rp 250 Juta |
|
|---|
| Wanita Rela Resign Demi Ikuti Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah: Kamu Nikahi yang Lain |
|
|---|
| Warga Tak Bisa Tidur Kebun Pisang Habis Diacak-acak 'Mbah Gede', Tanyakan Tanggung Jawab Pemda |
|
|---|
| Pengantin Tak Terima Difitnah Tinggalkan Pelaminan di Hari Pernikahan, Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.