Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi

Adapun pengumuman kenaikan gaji PNS bakal dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia bakal direncanakan naik.

Adapun rencana kenaikan gaji PNS kini masih digodok.

Adapun pengumuman kenaikan gaji PNS bakal dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkannya bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta dilansir dari Antara via Tribun Sumsel, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, keputusan soal gaji PNS naik akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna.

Baca juga: Jumlah dan Rincian Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan yang Cair Juni 2023 Nanti

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023 atau sehari sebelum perayaan Kemerdekaan RI.

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut.

Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Pasar Natar, Lampung Selatan hari ini, Jumat (5/5/2023). Jokowi diketahui sedang menyoroti pembangunan infrastruktur di Lampung, termasuk masalah jalan rusak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Pasar Natar, Lampung Selatan hari ini, Jumat (5/5/2023). Jokowi diketahui sedang menyoroti pembangunan infrastruktur di Lampung, termasuk masalah jalan rusak. (YouTube Sekretariat Presiden)

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.

Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan

Di sisi lain, dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 PNS juga segera cair mulai 5 Juni mendatang.

Adapun gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tukin, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sementara itu besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved