Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Murid Saling Lempar Ejekan 'Disentuh' Bongkar Kelakuan Busuk Kepsek di Wonogori, 12 Siswa Dicabuli

Aksi bejat kepala sekolah terbongkar. Terbongkarnya kelakuan bejat kepala sekolah itu karena ejekan tak disengaja oleh para murid.

Editor: Januar
Steemit
Ilustrasi pencabulan murid oleh Kepsek di Wonogiri 


Perkara pencabulan itu dilaporkan oleh nenek korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pada 24 Januari 2023.

Dalam laporannya, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh orang tak dikenal (OTK). Ketika korban mendekat, pelaku mengajak korban secara paksa ke sebuah kamar mandi di sebuah madrasah sekitar pukul 13.00 WIB.

“Jadi si korban telah dicabuli oleh pelaku berinisial MIN dengan iming-iming uang. Kemudian roknya diangkat, dan dilakukan pencabulan dengan tangan pelaku di sebuah kamar mandi (madrasah),” jelas Wiwit didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.

Predator seksual berinisial MIN itu ditangkap petugas gabungan Resmob Satreskrim dan Intelkam Polres Bangkalan ketika tengah berada di pinggir Jalan Raya Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Usai dicabuli, korban diancam atau diarahkan agar tidak berbicara kepada orang lain. Namun si anak ini setelah pulang sekolah mengadu kepada gurunya dan dilaporkan kepada polisi. Alhamdulillah kami dapat menangkap predator seksual ini,” papar Wiwit.

Dalam modusnya, lanjut Wiwit, pelaku mengajak korban ke kamar mandi madrasah dengan berpura-pura hendak merapikan baju korban yang berantakan. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang agar korban menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli korban karena timbulnya hasrat seksual, korban juga dicabuli saat dirinya hendak merapikan baju seragam korban,” pungkas Wiwit.

Di hadapan penyidik, pelaku MIN yang masih berstatus lajang itu mengakui perbuatannya meski awalnya ia tidak ada niatan bertindak cabul.

Ia juga membenarkan barang bukti berupa baju korban yang dihadirkan penyidik.

“Tidak kenal (dengan korban). Awalnya tidak ada niatan, inginnya sowan ke kiai tetapi kiai tidak ada. Ada anak itu saya panggil,” singkatnya.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved