Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kasus Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Polisi Lakukan Tes DNA, Baju Korban Jadi Barang Bukti

Tinggal selangkah lagi, Polres Trenggalek akan mengungkap siapa pelaku yang tega menyetubuhi siswi SMP di Kecamatan Kampak, AY (13) hingga melahirkan

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Tim Biddokkes Polda Jatim Mengambil Sampel untuk Tes DNA sebagai Pelengkap Barang Bukti Kasus Pencabulan Siswi SMP di Trenggalek hingga Melahirkan Bayi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tinggal selangkah lagi, Polres Trenggalek akan mengungkap siapa pelaku yang tega menyetubuhi siswi SMP di Kecamatan Kampak, AY (13) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Satreskrim Polres Trenggalek telah mengundang Tim Biddokkes Polda Jatim untuk melakukan tes DNA kepada tiga orang yaitu korban, terduga pelaku berinisial B, dan sang bayi.

"Tim Biddokkes telah mengambil sampel darah dari korban atau ibu sang bayi, dan terduga pelaku," kata Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto, Kamis (1/6/2023).

Sedangkan sang bayi diambil sampel air liurnya menggunakan metode usap.

Sampel darah dan air liur tersebut akan diperiksa apakah ada kecocokan DNA antara ketiganya atau tidak.

Suswanto sendiri belum bisa memastikan kapan hasil tes DNA tersebut keluar karena Polres Trenggalek hanya menunggu hasil tes DNA tersebut dari Biddokkes Polda Jatim.

Lebih lanjut, hasil tes DNA tersebut akan melengkapi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan tersangka.

"Barang bukti yang sudah diamankan ada baju dari korban dan terduga pelaku dan juga keterangan dari sejumlah saksi, dan korban," lanjutnya.

Pihak korban sendiri sebenarnya sudah menyebutkan siapa pelaku yang tega menghamilinya yaitu B.

Begitu juga B telah mengakui bahwa dirinya lah yang menghamili AY

Namun begitu pihak Satreskrim Polres Trenggalek tetap menggelar tes DNA untuk meyakinkan penyidik dalam penetapan tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved