Berita Viral
Nasib Bocah SD Urus Adik dan Kakek karena Ibu Nikah Lagi, Ayah Merantau, Cuma Makan Timun dan Sambal
Seorang bocah SD urus adik dan kakek karena orangtuanya cerai. Bocah SD itu ditinggalkan sendiri bersama adik dan kakek, tanpa orang tua.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.
"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.
Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.
Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.
"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.
"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.
Baca juga: Nasib Pria Gagal Nikah H-6 karena Calon Istri Berkhianat, Hancur, Selingkuhan Berani Masuk Rumah
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.
Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bocah SD urus adik dan kakek karena orangtuanya ce
bocah SD ini hanya makan lauk timun dan sambal
Majalengka
Amel
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
ayah tiri
Mustari Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Numpang Hidup di Rumah Orang |
![]() |
---|
Sosok Wanita Ngaku Pernah Jalin Hubungan dengan Kafid Dokter Kolong Jembatan, Ini Kesaksian Tetangga |
![]() |
---|
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.