Berita Viral
Nasib Bocah SD Urus Adik dan Kakek karena Ibu Nikah Lagi, Ayah Merantau, Cuma Makan Timun dan Sambal
Seorang bocah SD urus adik dan kakek karena orangtuanya cerai. Bocah SD itu ditinggalkan sendiri bersama adik dan kakek, tanpa orang tua.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.
"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.
Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.
Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.
"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.
"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.
Baca juga: Nasib Pria Gagal Nikah H-6 karena Calon Istri Berkhianat, Hancur, Selingkuhan Berani Masuk Rumah
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.
Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bocah SD urus adik dan kakek karena orangtuanya ce
bocah SD ini hanya makan lauk timun dan sambal
Majalengka
Amel
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
ayah tiri
| Kisah Impian Projo Jadi Partai Hingga Ganti Logo, Jokowi Pantas Jadi Ketum, Budi Arie: Tidak Akan |
|
|---|
| Ompreng MBG: Dulu Diisukan ada Minyak Babi, Kini Diduga Made In China Dipalsukan Jadi Indonesia |
|
|---|
| Anak Laporkan Ibu ke Polisi setelah Dipukul Pakai Sapu karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Pantas Warseno Robohkan Rumah setelah Istri Selingkuh dengan Temannya: Dibangun Bapak Saya |
|
|---|
| 111 Siswa SDN Belajar di Tenda Imbas Sekolah Disegel Rasyidi si Ahli Waris, MBG Dibagi di Luar Pagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Amel-bocah-SD-yang-rawat-adik-dan-kakek-karena-orangtua-cerai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.