Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

PILU, Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berulang Kali, Nyawa Nenek 80 Tahun Tak Terselamatkan

Nasib tragis dialami Barmi warga Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB. Nenek 80 tahun itu tertabrak kereta api.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Jasad Barmi (80), Nenek asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditemukan petugas dan keamanan Stasiun Saradan, Senin (5/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Nasib tragis dialami oleh Barmi warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB.

Nenek berusia 80 tahun itu tertabrak Kereta Api Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senen, tepatnya berada di sebelah timur Stasiun Saradan.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, pada saat kereta api tersebut hendak masuk ke Stasiun Saradan, ada orang yang berada di jalur kereta api.

Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut 3 Kereta di India, Orang Saling Bertumpukan, Menjerit Keras Minta Tolong

"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang itu tidak merespon, sehingga tertemper kereta api tersebut."

"Setelah menerima informasi itu, Tim Keamanan Stasiun Saradan serta Polisi Khusus Kereta Api, segera menuju ke lokasi kejadian," ujarnya.

Petugas langsung mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut.

Korban ditemukan di jalur kereta api kilometer 141, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Petugas selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban."

"Kereta Api Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana, setelah dinyatakan aman, berangkat kembali pukul 06.17 WIB," bebernya.

Dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.

Ikuti berita seputar Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved