Berita Situbondo
Dua Tahun Situbondo Tak Dapat Dana Insentif Daerah, DPRD Bentuk Pansus LHP BPK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Situbondo, membentuk dua panitia khusus (Pansus).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Situbondo, membentuk dua panitia khusus (Pansus).
Dua pansus tersebut, yakni pansus laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 dan Pansus Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman mengatakan, pembentuan Pansus ini merupakan perintah Undang undang terkait LHP BPK tahun anggaran 2022 yang harus ditindak lanjuti dengan membentuk Pansus.
"Nanti Pansus akan mengkaji lebih khusus lebih lanjut tentang rekomendasi dari BPK itu, apakah ada hal yang perlu disingkronkan," ujar Abdurrahman.
Baca juga: Peduli Terhadap Lingkungan di Jatim, Trilliun Bangun Saluran Air Bersih di Dusun Polay Situbondo
Politisi PPP ini menjelaskan, pembentukan Pansus ini tidak berbeda dengan yang lainnya, karena setiap tahun telah membentuk Pansus LHP tersebut.
"Pembentukan Pansus Ini hanya rutinitas saja," tukasnya.
Terkait LHP BPK ini, kata politisi asal Jangkar ini pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan selamat, karena sudah sekiam kali dan berturut turut Situbondo meraih WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
"Tentu ketika WTP itu, hal hal administratif telah sesuai Peraturan Perundag Undangan," katanya.
Yang menarik, lanjutnya, dari LHP itu ada hal yang perlu disingkronkan kembali dengan temuannya.
"Misalnya di Dinas PU ada pekerjaan yang telah selesai, namun dari pengamatan perlu ada perbaikan. Nanti Pansus akan merekomendasukan sendiri, dan bupati wajib segera melakukan perbaikan," jelasnya.
Dengan adanya rekomendasi Pansus, itu nantinya akan mengikat karena LHP yang dibuat BKP akan dipertajam.dengan keputusan DPRD.
Baca juga: Seusai Foto Bareng Bupati Situbondo, Pria ini Ditangkap Tim Resmob di Rumahnya, Fakta Dikuak Polisi
"Pimpinan telah membiat SK Pansus dan akan berlaku dua bulan kedepan," ucapnya.
Saat ditanya besaran temua LHP BPK, Abdurrahman tidak menjelaskan secara detail, karena secara kontrit besaran temuan itu ada di LHP BPK.
"Untuk temuan tidak nominal yang besar, akan tetapi yang banyak persoalan singkronisasi administratif saja," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DPRD-saat-membentuk-pansus-LHP-BKP-tahun-anggaran-2022-di-ruang-Paripurna.jpg)