Berita Situbondo
Seusai Foto Bareng Bupati Situbondo, Pria ini Ditangkap Tim Resmob di Rumahnya, Fakta Dikuak Polisi
Tersangka kasus ITE yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Pasca berpose dengan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Eko Febrianto, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamaran Panji, Kabupaten Situbondo, ditangkap polisi.
Tersangka kasus ITE yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dimana pria ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Aktivis LSM berusia 39 tahun ini yang selama dua tahun ditetapkan sebagai DPO, akhirnya tidak berkutik saat dijemputnya di rumahnya oleh tim Resmob Polres Situbondo.
Baca juga: Sosok Alvi Aula Cahya Ningrat, Pelaku Ekonomi kreatif, Ingin Perjuangkan UMKM di DPRD Situbondo
"Iya dini hari tadi tim melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menjelaskan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.
"Kemarin saya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," tegasnya.
Baca juga: Nasib Pria Situbondo, Dibacok Sosok Misterius saat Berkendara di Atas Motor, Endingnya Tragis
Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucapnya.
Dikatakan, sebelumnya pada Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.
Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik.
Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
pria ditangkap polisi
kasus penghinaan Bupati Situbondo
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Bupati Situbondo
Karna Suswandi
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.