Berita Viral
Niatnya Mau Spa, Turis Australia Malah Jadi Korban Asusila Terapis di Bali, Anak Korban Histeris
Seorang turis Australia mengalami nasib pilu saat di Bali. Saat itu, turis Australia tersebut hendak menggunakan layanan spa.
TRIBUNJATIM.COM- Seorang turis Australia mengalami nasib pilu saat di Bali.
Saat itu, turis Australia tersebut hendak menggunakan layanan spa.
Namun, dia justru menjadi korban tindakan asusila.
Anak korban sampai menangis histeris.
Bejatnya kelakuan terapis pria di Bali ini, nekat mencabuli turis Australia.
Dilansir dari TribunStyle, ABG asal Australia berinisial SCR (15) menjadi korban pencabulan saat melakukan spa.
Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat spa di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sempat histeris dan menangis, kini korban kembali ke negaranya dengan membawa rasa trauma.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban berinisial SRC, terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa tersebut untuk mendapat pelayanan spa.
Kemudian, korban memilih layanan spa durasi 60 menit dengan rincian 40 menit tengkurap dan 20 menit telentang.
Mereka lalu masuk ke dalam ruangan yang berbeda dan dilayani oleh terapis yang berbeda pula.
Baca juga: Soal Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo, Anak Petinggi Polri Diperiksa
Saat itulah, pelaku mencabuli korban.
"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).
Bambang mengatakan petugas yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa lima orang saksi dan mendapat bukti petunjuk lainnya, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat spa tersebut pada hari yang sama.
"Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya," kata dia.
Bambang mengatakan, saat ini korban bersama keluarganya sudah kembali ke Australia setelah membuat laporan ke kepolisian.
Korban pulang dengan membawa trauma atas kejadian yang dialaminya tersebut.
"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus pencabulan lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.
Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.
Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.
Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.
Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.
Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Australia
Bali
turis Australia
mencabuli turis Australia
tindakan asusila
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.