Berita Viral
Dipenjara, Mario Dandy Tawari Uang Rp1,5 Juta dan Ponsel Ke Shane Lukas, Ngakunya Diantar oleh Om
Mario Dandy kepergok menawari uang Rp1,5 juta dan ponsel ke Shane Lukas, ia mengaku barang tersebut diantar lewat om nya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Padahal sedang dipenjara, Mario Dandy ternyata tetap melakukan hal tak biasa.
Terbaru, terungkap bahwa ternyata Mario Dandy menawarkan uang dan ponsel kepada Shane Lukas.
Aksi tersebut seperti diceritakan oleh pengacara hukum Shane Lukas.
Pengakuan mengejutkan diungkap ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan.
Pihak Shane Lukas membongkar kelakuan Mario Dandy setelah dipenjara.
Dilansir Tribun Jatim seperti dikutip dari TribunWow.com, Tagor mengungkap Mario Dandy sempat menawari uang Rp 1,5 juta dan handphone kepada Shane Lukas.
Padahal saat itu Shane Lukas sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Tagor, uang dan handphone itu dibawa keluarga Mario Dandy jelang Lebaran Idul Fitri.
"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Handphone dan uang tunai itu kemudian penawaran Mario Dandy ditolak Shane.
Baca juga: Sosok TNI Ditangisi Anak-anak Hote saat Pindah Tugas, Badan sampai Demam, Om Tentara Cepat Pulang
Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.
"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.
Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Mengintip Rumah Gedek Bak Reyot Tapi Ternyata Dalamnya Mewah, Interior Kekinian, Lihat Potretnya
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, yang sedang viral beberapa waktu lalu adalah aksi Mario Dandy melepas kabel ties saat diperiksa.

Menurut polisi, video yang viral itu merupakan hasil proses editing.
Sehingga, ada beberapa video yang digabungkan menjadi satu.
Seolah tak ingin dampaknya semakin berbuntut panjang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan klarifikasi.
Dilansir dari TribunStyle, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika video tersebut merupakan hasil editan.
"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan backsound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Trunoyudo pada Sabtu (27/5/2023).
Trunoyudo menuturkan, peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Penyidik serta Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik.
Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tuturnya.
"Kemudian fakta sesungguhnya pasca administratif telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambungnya.
Selanjutnya, penyidik baru dapat membawa tersangka Mario dan Shane keluar dari rutan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes.
Hal itu untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan," tutur dia.
"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media," lanjut Trunoyudo.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mario Dandy
Shane Lukas
Mario Dandy menawarkan uang dan ponsel kepada Shan
ayah Shane Lukas
Tagor Lumbantoruan
kelakuan Mario Dandy setelah dipenjara
Rutan Polda Metro Jaya
Lebaran Idul Fitri
penawaran Mario Dandy ditolak Shane
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Mbah Sriyono Pejuang Veteran Kini Jualan Keripik Keliling Demi Bertahan Hidup di Usia 110 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Kepsek dan Guru Karaoke saat Jam Pelajaran, Minta Maaf Pakai TV Bantuan Presiden: Uji Coba |
![]() |
---|
Akhir Nasib Anggota TNI Penganiaya Karyawan Zaskia Adya Mecca Kini Tersangka, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Tangis Heni Lolos PPPK setelah 16 Tahun Jadi Pegawai Honorer di Rumah Sakit, Ingat Mendiang Ayah |
![]() |
---|
Nasib Tapera usai Dibatalkan MK, Dulu Diprotes karena Pekerja Wajib Iuran 3 Persen dari Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.