Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejamnya Polisi Pukuli Pacar hingga Keguguran, Tantang Minta Dilaporkan, 'Saya Tidak akan Tersentuh'

Terungkap kasus polisi pukuli pacar hingga keguguran. Ya, si polisi ogah tanggung jawab karena pacarnya hamil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via SerambiNews
ILUSTRASI Berita polisi pukuli pacarnya hingga keguguran. Tantang laporkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus polisi pukuli pacar hingga keguguran.

Ya, si polisi ogah tanggung jawab karena pacarnya hamil.

Polisi itu bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.

Korban diketahui berusia 23 tahun.

"Jadi saya laporkan itu ke Polres Butur pada tanggal 2 Mei 2023," ujar korban yang enggan disebutkan namanya melalui panggilan telepon, Kamis (8/6/2023).

"Waktu laporan baru sekadar aduan, terus tiga harinya dimintai keterangan, tapi masih aduan. Laporanku ini kalau bukan karena media, tidak naik itu polisi," sambungnya menjelaskan, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsSultra.

Korban melaporkan masalah ini kepada Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim dan Seksi Propam Polres Butur.

Baca juga: Hamili Pacarnya, Oknum Polisi di Sulawesi Ogah Tanggung Jawab, Malah Lakukan Hal Keji

Katanya, baru laporan di Seksi Propam Polres Butur yang ditanggapi.

Dia sudah dipanggil untuk permintaan keterangan tetapi belum sempat karena sakit.

"Iya, di Pidana Umum (Sat Reskrim) ini santai sekali, tidak ada pergerakan. Tapi kalau di Provos (Seksi Propam) Polres Butur alhamdulillah gercep," katanya.

Menurut korban, oknum polisi tersebut menantang, bahwa tak akan dihukum. (Pregnancy & Baby)
Korban mengaku telah menjelaskan duduk perkara penyebab dirinya dipukul hingga mengalami keguguran.

Dia membeberkan, korban pacaran dengan oknum polisi tersebut. Di tengah hubungan itu, korban hamil.

Baca juga: Tega Hamili Anak Tirinya, Ayah di Sampang Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Awalnya, kata korban, terduga pelaku bersedia bertanggung jawab.

Namun, pelaku tiba-tiba berubah pikiran.

"Jadi, setelah saya keguguran, saya pendarahan di rumah diketahui keluargaku. Lalu, dipanggilmi ini saya punya pacar," beber korban.

"Dia datang di rumah. Mengaku, disaksikan juga kepala desa, keluarga, saya dan orangtuaku. Minta waktu katanya selesai lebaran. Karena belum kasi tahu orangtua," sambungnya.

"Setelah selesai lebaran, saya tanya lagi tangal 29 bulan April 2023, jawabannya sudah tidak mau tanggung jawab. Malah dia suruh saya melapor ke polisi," tandasnya.

Bahkan, menurut korban, oknum polisi tersebut menantang, bahwa tak akan dihukum.

Pasalnya, oknum polisi tersebut bertugas sebagai penyidik di Sat Reskrim Polres Butur.

"Katanya, 'melapor saja. Jangan hari Minggu atau hari Senin. Tanggal merah itu. Melapor hari Selasa, kebetulan saya yang piket'," ungkap korban.

"Dia memang piket di Polres Buton Utara. Kebetulan dia Reskrim, bagian penyidik," tambahnya.

"Jadi begitu ceritanya. Dia tantang-tantang saya. Dia bilang, 'melapormi, saya mohon melapormi. Supaya adil. Saya tidak akan tersentuh. Saya yang akan ambil itu laporanmu'," imbuhnya.

Baca juga: Saya Sayang, Pengakuan Kakak Hamili Adik Kandung, Nodai Sejak Korban Kelas 4 SD, Orangtua Pemulung

Adanya laporan polisi dugaan oknum polisi yang memukul korban hingga keguguran ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Butur, Ipda Sukirman.

Dia mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri sedang dalam proses.

"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.

"Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri," sambungnya.

Baca juga: Kisah Nyata Suami Hamili Adik Ipar, Istri Tewas Dipaksa Minum Racun Lalu Ditinggal, Endingnya Tragis

Ipda Sukirman menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban. Tetapi, korban menunda pemeriksaan karena sedang sakit.

"Jadi saksi korban dengan saksi yang lain sudah dipanggil, sudah disurati yang diantarkan oleh anggota. Tapi yang bersangkutan alasannya masih sakit. Sehingga kami menunggu, nanti kita lanjutkan lagi," paparnya.

"Jadi saksi korban belum diperiksa. Dia yang menunda. Karena dia sakit alasannya. Jadi kita sudah janjian hari ini, tapi dia sakit. Dia menyampaikan bahwa lagi sakit," tambahnya menegaskan.

Sementa itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa.

Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.

Ipda Sukirman menegaskan, Polres Butur akan proses hukum polisi yang melanggar aturan dan kode etik.

"Nanti ditunggu apa hasilnya, karena yang bekerja juga bukan hanya saya sendiri. Tapi, insyaAllah semuanya akan berjalan sesuai meknisme yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Malalayang mengamankan seorang pria yang menganiaya pacarnya, Selasa (28/3/2023) pukul 16.30 Wita.

Keduanya masih di bawah umur, si pria diketahui berumur 17 tahun.

Sementara ceweknya berumur 16 tahun. 

Aksi kejahatan si pria terekam dalam ponsel dan akhirnya viral di media sosial.

Menurut KaPolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau, kejadian ini terjadi di sebuah tempat kos yang berada di Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

"Pelaku telah menganiaya pacarnya yang sedang hamil," ujar Sonny Tandisau.

Baca juga: Siasat Licik Penjual Nasgor Tega Hamili Anak Kandungnya, Makin Jahat saat Lihat Kondisi Bayinya

Tim opsnal Polsek Malalayang langsung mencari keberadaan pelaku.

Tanpa butuh waktu lama, keberadaannya langsung diketahui aparat kepolisian

Pelaku diamankan di tempat kosnya.

Tanpa perlawanan dia dibawa aparat ke Polsek Malalayang.

"Kami lakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku," terang Sonny Tandisau.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved