Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Tega Hamili Anak Tirinya, Ayah di Sampang Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Masturi (49) asal Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura yang tega menghamili anak tirinya terancam menua di penjara akibat

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Suasana di sel tahanan Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Masturi (49) asal Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura yang tega menghamili anak tirinya terancam menua di penjara akibat hukuman belasan tahun.

Masturi terbukti melakukan perbuatan bejatnya atas proses penyelidikan yangbtelah dijalani Polres Sampang dengan alat bukti satu stel pakaian lengkap milik korban.

Bahkan, kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Air 7 Sumur di Sampang Dipercaya Warga Bisa Sembuhkan Anak Sakit, Kini Kondisinya Tak Terawat

Baca juga: Pamit Pulang ke Rumah, Ayah di Pacitan malah Nyelonong Masuk ke Kamar Anak Tiri: Minta Dilayani

"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/5/2023).

Di samping itu, Ipda Sujianto mengungkapkan jika tersangka diamankan saat berada di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada (22/5/2023) sekitar 22.30 wib.

"Pada malam itu juga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Sampamg untuk dilakukan penyidikan dan mengakui kesalahannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Usia kandungannya diketahui setelah ibu kandung korban alias istri tersangka memeriksakan korban melalui USG

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved