Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

574 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Sebagian Ada Kendala

Sebanyak 1.307 aset tanah dari total 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung  mendapatkan sertifikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Bekas Ruko Belga di Jalan Agus Salim, salah satu aset Pemkab Tulungagung yang belum dimanfaatkan lagi. 

Selain itu juga wajib ada persetujuan dari Perhutani untuk memastikan tanda batas ini dalam dokumen yang diajukan ke ATR/BPN.

“Secara existing kita kuasai, tapi tidak ada dokumen. Kita harus mencari dokumen lebih dulu untuk mengajukan sertifikat,” tegas Galih.

Mayoritas Pemkab Tulungagung mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Namun untuk wilayah yang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab juga mendaftarkan asetnya dalam program ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved