Berita Tulungagung
574 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Sebagian Ada Kendala
Sebanyak 1.307 aset tanah dari total 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung mendapatkan sertifikat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Bekas Ruko Belga di Jalan Agus Salim, salah satu aset Pemkab Tulungagung yang belum dimanfaatkan lagi.
Selain itu juga wajib ada persetujuan dari Perhutani untuk memastikan tanda batas ini dalam dokumen yang diajukan ke ATR/BPN.
“Secara existing kita kuasai, tapi tidak ada dokumen. Kita harus mencari dokumen lebih dulu untuk mengajukan sertifikat,” tegas Galih.
Mayoritas Pemkab Tulungagung mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Namun untuk wilayah yang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab juga mendaftarkan asetnya dalam program ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.