TKW Inah 18 Tahun Hilang Kontak Sejak Ganti Majikan, Ibu Nangis Tiap Lebaran, Suami Kini Gugat Cerai
Terungkap kasus TKW Inah hilang kontak 18 tahun sejak ganti majikan. TKW Inah kerja di Arab Saudi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Nasib TKW asal Garut yang Hilang
Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sangat prihatin dengan nasib pilu yang kembali dialami TKW di luar negeri.
Kasus seperti yang kini menimpa Ela Yuliani, TKW asal Garut, bukan kali pertama terjadi.
"Kita turut prihatin. Kembali kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujar Koordinator DPN SBMI, Juwarih, saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Minggu (14/5/2023).
Ia mengatakan, perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999.
Baca juga: Pantas Siti TKW Tak Takut Lawan Majikan? Isi Wasiat Ayah Sha Wang Bocor, Uang Fantastis Meski Kurang
Terkait kasus yang dialami oleh Ela Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Nah, rujukannya itu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"SBMI terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Ela dalam proses advokasi kasus ini," ujarnya.
Sejak Januari hingga Mei tahun ini, sebut Juwarih, SBMI sudah menerima lebih dari 200 aduan dari para pekerja migran Indonesia yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.
Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
"Sekarang ada yang berhasil, ada yang masih proses. Yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.
Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.
Beda halnya dengan korban yang berangkat melalui perseroan terbatas (PT).
Jika bermasalah di kemudian hari, ujarnya, maka proses advokasi biasanya bisa selesai dengan hitungan bulan.
TKW Inah hilang kontak 18 tahun sejak ganti majika
Inah Saina
Tenaga Kerja Wanita
TKW Inah kerja di Arab Saudi.
Majalengka
AKP Rudy Djunaedi
Ela Yuliani
TKW
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TKW Inah
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Banjir Luapan Sungai Panguluran Merendam Desa Sidodadi dan Gajahrejo Malang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jombang, Mobil Yaris Tabrak Bus Pariwisata, Dua Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Pasca SPBU Swasta Diminta Beli BBM ke BUMN, Dirut Pertamina Imbau Harga Jual Tak Bebankan Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.