Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TKW Inah 18 Tahun Hilang Kontak Sejak Ganti Majikan, Ibu Nangis Tiap Lebaran, Suami Kini Gugat Cerai

Terungkap kasus TKW Inah hilang kontak 18 tahun sejak ganti majikan. TKW Inah kerja di Arab Saudi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Potret TKW Ina Sainah yang hilang kontak 18 tahun dengan keluarga. Kerja di Arab Saudi. 

Nasib TKW asal Garut yang Hilang

Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sangat prihatin dengan nasib pilu yang kembali dialami TKW di luar negeri.

Kasus seperti yang kini menimpa Ela Yuliani, TKW asal Garut, bukan kali pertama terjadi.

"Kita turut prihatin. Kembali kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujar Koordinator DPN SBMI, Juwarih, saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Minggu (14/5/2023).

Ia mengatakan, perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999.

Baca juga: Pantas Siti TKW Tak Takut Lawan Majikan? Isi Wasiat Ayah Sha Wang Bocor, Uang Fantastis Meski Kurang

Terkait kasus yang dialami oleh Ela Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Nah, rujukannya itu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"SBMI terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Ela dalam proses advokasi kasus ini," ujarnya.

Sejak Januari hingga Mei tahun ini, sebut Juwarih, SBMI sudah menerima lebih dari 200 aduan dari para pekerja migran Indonesia yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.

Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

"Sekarang ada yang berhasil, ada yang masih proses. Yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.

Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.

Beda halnya dengan korban yang berangkat melalui perseroan terbatas (PT).

Jika bermasalah di kemudian hari, ujarnya, maka proses advokasi biasanya bisa selesai dengan hitungan bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved