Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Reaksi Bupati Tuban usai Digugat oleh Perangkat Desa ke Pengadilan, Ini Pemicunya 

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, digugat oleh perangkat desa. Sosok penggugat ialah Eko Sugiarto, perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam artikel Gara-gara Masalah Ini, Bupati Lindra Digugat Warganya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, digugat oleh perangkat desa. Sosok penggugat ialah Eko Sugiarto, perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Bupati muda itu digugat dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, 29 Mei 2023, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Tbn.

Kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo, menjelaskan gugatan tersebut bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian, yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Putusan PN Tuban Nomor  236/Pid.B/2021/PN.Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman penjara, Eko Sugiharto kembali aktif dan menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Bupati Tuban Minta Kebijakan Dispensasi Menikah Dikaji

Baca juga: Nasib Artis Cantik Dulu Rela Dimusuhi Sahabatnya Gegara Nikahi Pria Ini, Kini Malah Digugat Cerai

"Baru beberapa bulan menjalankan tugas, muncul surat rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiharto yang dikeluarkan Camat Soko tertandatangani Bupati," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan, surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiharto berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan, atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun.

Kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, ada kesalahan dalam penafsiran Permendagri.

"Dalam Permendagri yang dimaksud adalah perangkat desa yang diberhentikan itu diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, berarti kan 5 tahun ke atas. Klien saya dihukum dengan maksimal 5 tahun dan inkrah atau putusan 8 bulan," bebernya.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan sudah mengetahui atas gugatan terhadap dirinya.

Perihal gugatan tersebut saat ini masih dilakukan kajian

Bupati muda itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tuban, sudah sesuai aturan.

"Pemerintah Kabupaten Tuban berikhtiar sedemikian rupa, sesuai aturan yang berlaku. Terkait gugatan akan kita kaji," pungkasnya.

Selain Bupati Tuban, beberapa pihak lain juga turut sebagai tergugat. Di antaranya Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandingrowo, serta BPD Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved