Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Wanita Asyik Joget Pakai Seragam Polisi Bernama Azis, Kini Identitas Terkuak, Bripda NA Ditindak

Tampak dua wanita tersebut cuma mengenakan atasan seragam polisi dan tidak mengenakan celana panjang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/manaberita
Dua wanita asyik joget pakai seragam polisi bernama Azis 

Kini Bripda NA telah ditindak oleh Propam Polda Kalteng.

"Terhadap anggota tersebut (Bripda NA) telah dilakukan proses disiplin oleh Propam Polda Kalteng."

"Sedangkan terhadap dua orang perempuan tersebut sudah meminta maaf," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu siang.

Erlan menambahkan, video dua wanita berjoget menggunakan pakaian dinas Polri dilakukan pada 3 Juni 2023.

Keduanya melakukan video joget tersebut hanya sekadar iseng.

"Motif penggunaan baju dinas untuk video hanya sekadar iseng," pungkasnya.

Kejadian serupa, tiga ASN pelanggar protokol kesehatan yang berjoget bersama saat pelaksanaan PPKM Darurat dapat sanksi internal dari Pemerintah Kota Pasuruan.

"Hari ini mereka telah disidang di Pasar Bonagung. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda."

"Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan," kata Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (12/7/2021).

Tiga ASN yang hari ini menerima sanksi sidang di tempat yakni AS, ASN di SDN Purworejo III; kemudian WT dan ZA, ASN bagian Umum RSUD Dr Soedarsono.

Ketiganya didenda karena terbukti berjoget bersama saat merayakan ulang tahun di sebuah cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Sebelum didenda, ketiga ASN ini juga telah diperiksa di internal pemkot Pasuruan.

Selanjutnya mereka akan segera di sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat. Sidang digelar di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan.
Sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat, digelar di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Sementara itu proses sidang di tempat yang digelar hari ini, dilakukan di Pasar Kebonagung.

Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved