Berita Viral
2 Wanita Asyik Joget Pakai Seragam Polisi Bernama Azis, Kini Identitas Terkuak, Bripda NA Ditindak
Tampak dua wanita tersebut cuma mengenakan atasan seragam polisi dan tidak mengenakan celana panjang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Setidaknya ada 11 warga yang disidang, tiga di antaranya adalah ASN.
"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini," kata Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.
Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.
Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," kata Yusti.
Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.
"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
pakaian dinas Polri
asyik berjoget
seragam polisi
Kombes Nurul Azizah
Kalimantan Tengah
AKBP Erlan Munaji
Bripda NA
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.