Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Wanita Asyik Joget Pakai Seragam Polisi Bernama Azis, Kini Identitas Terkuak, Bripda NA Ditindak

Tampak dua wanita tersebut cuma mengenakan atasan seragam polisi dan tidak mengenakan celana panjang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/manaberita
Dua wanita asyik joget pakai seragam polisi bernama Azis 

Setidaknya ada 11 warga yang disidang, tiga di antaranya adalah ASN.

"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini," kata Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.

Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.

Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C. 

"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," kata Yusti.

Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.

"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved